Pro kontra Penerapan Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam Dikabupaten Musi Rawas Utara (Studi Kasus Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Pro Kontra Penerapan Perda Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Larangan Pesta Malam Di Kabupaten Musi Rawas Utara (studi kasus Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk pro dan kontra terhadap penerapan perda nomor 17 tahun 2019 tentang larangan pesta malam di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Bagaimana sistem pengawasan hiburan pesta malam di Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan perda nomor 17 tahun 2019. Permasalahan utama dalam penelitian ini yakni terkait masalah mengapa terjadi pro kontra didalam perda nomor 17 tahun 2019 mengenai adanya larangan pembuatan pesta dimalam hari yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara dan sistem pengawasannya. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metedologi kualitatif melalui analisis Deskriptif. Penelitian in menggunakan Teori Aktor dari Anthony Gidenss dan teori interest group dan pressure group. Data yang dipakai dalam penelitian ini ialah data primer dan sekunder. Dat primer adalah data yang pengumpulan datanya dilakukan secara langsung kepada orang yang bersangkutan sedangkan Data sekunder yang diperoleh dari berita online, arsip pemerintah daerah dan arsip Desa Karang Anyar. Pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah terjadinya pro kontra didalam perda ini adalah pihak pro adalah yang menyetujui kebijakan ini dibuat karena menganggap pesta malam adalah tempat peredaran narkoba, miras dan hal negatif lainnya. Sedangkan dari pihak kontra mereka hanya meminta batasan waktu sampai pukul 24:00 WIB dan jangan sampai dilarang full, karena Masyarakat di Desa Karang Anyar mempunyai suatu adat yang dinamakan dengan Persatuan pesta malam. Persatuan pesta malam semacam arisan pesta malam merupakan suatu adat yang mana jika ada yang ada ingin membuat pesta malam makan pihak yang ikut didalam persatuan tersebut harus membayar atau menyokong sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh mereka.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work