Respons Muslim di Indonesia, Terutama Majelis Ulama Indonesia Serta Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah, terhadap Diskriminasi Sosial atas Kelompok Muslim Di Prancis
Abstract
Laporan organisasi hak asasi manusia global menemukan bahwa pelanggaran terhadap kelompok Muslim di Prancis meluas dan semua tindakan yang diakukan didasarkan atas nama keamanan negara. Universal Declaration of Human Rights yang merupakan tonggak sejarah Hak Asasi Manusia, disusun oleh perwakilan negara-negara dengan latar belakang hukum dan budaya yang berbeda dari seluruh wilayah di dunia yang diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Deklarasi ini kemudian menandakan bahwa Hak Asasi Manusia yang mendasar harus dilindungi secara universal. Dalam riset ini, periset bertujuan untuk mengetahui apa saja diskriminasi sosial yang telah terjadi terhadap kelompok Muslim di Prancis, lalu periset juga ingin mengetahui apa saja reaksi Muslim di Indonesia secara umum dan respons mereka, khususnya MUI serta NU dan Muhammadiyah sebagai representasi Muslim di Indonesia terhadap diskriminasi sosial atas kelompok Muslim di Prancis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang teknik pengumpulan datanya melalui internet-based research, studi kepustakaan, dan wawancara. Dalam hasil riset, periset menemukan bahwa masyarakat Indonesia secara umum, terutama MUI, NU, dan Muhammadiyah terus mengawal Islamofobia di Prancis dan Prancis sebagai negara tempat dideklarasikannya aturan mengenai Hak Asasi Manusia internasioanl ternyata masih memiliki angka diskriminasi yang tinggi, terutama terhadap kelompok minoritas Muslim.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work