ANALISIS PRAKTIK PROSTITUSI ONLINE PADA REMAJA MELALUI MEDIA SOSIAL MICHAT DI KOTA PALEMBANG

Main Article Content

Nurhasanah Nurhasanah
Kusnadi
Hartika Utami Fitri

Abstract

Penelitian ini akan membahas beberapa remaja khususnya wanita yang menyebabkan melakukan Prostitusi online, proses dan factor yang melatar belanginya. Adapun akun aplikasi media social yang digunakan adalah aplikasi MiChat dengan menggunakan teori rasional yang dikemukakan oleh Coleman James, pilihan rasional mengacu kepada dua hal yaitu aktor berupa seorang pekerja seks komersial perempuan, dan sumber daya adalah barang atau benda yang akan digunakan oleh aktor tersebut. Dengan pilihan metode kualitatif, dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpilan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi online pada remaja melalui media sosial MiChat di kota Palembang disebabkan oleh faktor ekonomi, keluarga, pendidikan, media massa dan lingkungan pergaulan, dari kelima faktor tersebut yang menjadi permasalahan utama wanita menjadi pekerja seks komersial adalah faktor ekonomi. Serta proses transaksiseks yang dilakukan oleh remaja yang melakukan praktik prostitusi online melalui media sosialMichat di kota Palembang yaitu: 1) Cara pemesanan PSK menggunakanMiChat, 2) Melakukan negosiasi transfer uang muka dan pembayaran cash sebagai tanda jadi, 3) Bertemu PSK dan keempat menentukan tempat penginapan.

Article Details

Section
Articles

References

Additya, R. (2022). Prostitusi Online MelaluiAplikasi Media Sosial" Michat"(Studi Kasus Pelaku" X, Y Dan Z" Di Kota Pekanbaru) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Aditya, A., Irawan, Y, Ridho. (eds). 2020. Social Media Nation, 15 InspirasiBerjejaringSosial. Jakarta: Prasetiya Mulya Publish.

Akhwan, A. R. (2023). PenggunaanMichat Dalam KegiatanProstitusi Online Di Kabupaten Jember (Doctoral dissertation, Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember).

Albi Anggito Dan Johan Setiawan, MetodologiPenelitianKualitatif, (Jawa Barat:Cv Jejak, 2018).

Arie Prasetio Mutmainnah Rauf, “AktivitasKomunikasiAplikasiPencarianJodoh Pada Media Michat,” E-Proceeding of Management 8, no. 2 (2021).

Artosa, O. A. (2018). PekerjaMigran dan Ekonomi Informal Ilegal (Prostitusi) di Wilayah Pasar Kembang, Yogyakarta. JurnalPemikiranSosiologi, 5(1).

Bagong Suyanto, 2010, MasalahSosial Anak, Jakarta: KencanaPrenada Media Group.

Bungin, Burhan. 2012. Analisis Data PenelitianKualitatif :wacana dan teoritis Penafsiran Teks. Jakarta: Raja GrafindoPersada.

ChotijahFanaqi, dkk (2021). Prostitusi Online Melalui Media Sosial (Pola KomunikasiPelakuProstitusi Online MelaluiAplikasiMichat).JurnalAspikom, Vol. 2, No. 2, September 2021.

Coleman, James S,2008 Dasar-Dasar Teori Sosial, Bandung: Nusa Media, Rational Choice Theory, 1994.

Drs. H. Kondar Siregar, MA, 2015, Model Pengaturan Hukum TentangPencegahanTindakProstitusiBerbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu, Perdana Mitra Handalan.

Fajri T. 2017. PelacuranTerselubung Dalam Bisnis Karaoke (Studi PilihanRasional Pada Pemberi Jasa Karaoke Di Karaoke “SS” Kota Surabaya). Program Studi SosiologiFakultasIlmuSosial Dan IlmuPolitikUniversiras Airlangga.

Farhan, M., Nurbayan, S. T., &Nurhasanah, N. (2022). FenomenaProstitusi Online DenganMenggunakanAplikasiMichat di Desa Nisa KecamatanWohaKabupaten Bima. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi.

Firdaus Musyafi (2015),MembangunAplikasi Chatting DenganPenerjemahOtomatisBerbasis Mobile. Jurnalskripsi Vol. 4, No. 2, Oktober 2015

H.B. Jassin, Al-Quran Bacaan Mulia (Jakarta: Djambatan, 1978.

Haryanto, Eko. 2014. PilihanRasional Dan Modal SosialPetani.Jurnal

Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-pokok Materi MetodologiPenelitian Dan Aplikasinya. Ghalia. Indonesia, Bogor.

Heliany, I. (2021). PraktekProstitusiTerhadap Anak SebagaiPelakuMucikari Online Bila DitinjauBerdasarkanSistem Hukum Indonesia. SOL JUSTISIO, 3(1 Juni).

Husaini Usman Dan Purnomo Sertiadi Akbar, Metode PenelitianSosial, (Jakarta: Bumi Aksara,2001).

Juita, S. R., Triwati, A., & Abib, A. S. (2017). ReformulasiPertanggungjawabanPidana Pada PelakuProstitusi Online: Suatu Kajian Normatif. JurnalDinamikaSosialBudaya, 18(1).

Kartini Kartono, (1992), Psikologi Abnormal Dan AbnormalitasSeksual, PT. Mandar Maju, Jakarta.

Kartono, K. (2003). PatologiSosial. Edisi 11. Jakarta: PT. GrafindoPersada.

Kleden, K. L. (2019). PisauAnalisisKriminologiProstitusi Online. DiH: JurnalIlmu Hukum, 15(1), 371636.

Koentjoro, 2004. PsikologiPerkembangan: Peran Ayah Menuju Coparenting. Citra Media. Yogyakarta.

Kusumawati, A., &Rochaeti, N. (2019). Memutus Mata RantaiPraktikProstitusi Di Indonesia MelaluiKriminalisasiPengguna Jasa Prostitusi.Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3).

Lexy J. Molleong, Metode PenelitianKualitatif, (Bandung: Remaja Harus Bekarya, 2019).