TELAAH ATAS AKAD APLIKASI DIBAJOLBAE TERHADAP PROGRAM BELANJA SEMBAKO ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Main Article Content

Sherly Sani Alicia
Fauziah Fauziah
Isnayati Nur

Abstract

AbstrakPenelitian ini berjudul Telaah atas Akad Aplikasi Dibajolbae terhadap Program Belanja Sembako Online dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Aplikasi dibajolbae merupakan aplikasi belanja sembako secara online yang dioperasikan sepenuhnya oleh PT. Darsa Hakam Darusslam (DHD). Dalam proses pelaksanaan aplikasi terdapat banyak pihak didalamnya serta banyak transaksi yang terjadi. Sebagai muslim, maka perlu diketahui sesuatu yang digunakan dan berkembang di masyarakat sesuai dengan ajaran syariat atau tidak. Dengan latar belakang masalah ingin melihat akad apa saja yang ada dalam aplikasi dibajolbae. Adapun rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana Akad Aplikasi dibajolbae pada Program Belanja Sembako Online? 2. Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akad Aplikasi dibajolbae?Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Responden dalam penelitian ini adalah pihak- pihak yang terlibat dalam aplikasi dibajolbae. Penelitian ini berfokus pada akad dalam aplikasi dibajolbae dan perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang akad dalam aplikasi dibajolbae.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad aplikasi dibajolbae memiliki beberapa transaksi. Yaitu transaksi penjualan bersistem konsinyasi antara PT. Darsa Hakam Darussalam (DHD) dan supplier, juga transaksi hubungan kerja antara PT. Darsa Hakam Darussalam (DHD) dan driver bajol serta transaksi jual beli dan perwakilan dengan upah antara PT. Darsa Hakam Darussalam (DHD) dengan konsumen.Kemudian dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah bahwa transaksi penjualan bersistem konsinyasi merupakan bentuk akad wakalah, sedangkan transaksi hubungan kerja merupakan bentuk akad ijarah dan transaksi jual beli dan perwakilan dengan upah merupakan bentuk akad ba‟i dan akad wakalah bil ujrah yang penerapannya tidak bertentangan dengan Hukum Ekonomi Syariah.Kata Kunci: Akad, Aplikasi dibajolbae, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Article Details

How to Cite
Alicia, S. S., Fauziah, F., & Nur, I. (2022). TELAAH ATAS AKAD APLIKASI DIBAJOLBAE TERHADAP PROGRAM BELANJA SEMBAKO ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Muamalah, 7(2), 42-59. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.10999
Section
artikel asli

How to Cite

Alicia, S. S., Fauziah, F., & Nur, I. (2022). TELAAH ATAS AKAD APLIKASI DIBAJOLBAE TERHADAP PROGRAM BELANJA SEMBAKO ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Muamalah, 7(2), 42-59. https://doi.org/10.19109/muamalah.v7i2.10999

Most read articles by the same author(s)