QARD DAN RAHN DALAM PANDANGAN PARA FUQAHA
Main Article Content
Abstract
Dalam Islam interaksi antar manusia sering kali disebut dengan mu‟amalah dari mulai bentuk jual beli, sewa menyewa, qard, ijarah dan lain hal sebagainya. Artikel ini menjelaskan terkait pendapat para fuqaha tentang qard dan rahn. Kajian ini menggunakan metode penelitian berupa studi kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan menggunakan data kepustakaan baik berupa buku, jurnal, artikel dan yang lainnya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif dimana metode untuk menggambarkan, menjelaskan atau mendeskripsikan terkait pandangan para fuqaha tentang qard dan rahn. Hasil dan pembahasan dalam kajian ini ialah, qard merupakan salah satu akad pinjam meminjam dimana tidak adanya syarat penambahan disaat pengembalian pinjaman. Menurut ulama Syafi‟i, Maliki dan Hambali memperbolehkan akad qard atas semua harta yang dapat diperjualbelikan sepeerti, emas, perak, makanan ataupun barang yang berharga seperti barang dagangan dan yang lainnya. Selain membahas qard penulis juga membahas terkait Rahn dimana pembahasanya mempunyai kriteria masing-masing. Dalam melakukan akad Rahn harus memiliki sesuatu yang dapat digadaikan, sehingga mendapatkan pinjaman dari sesuatu yang digadaikan dan barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utang apabila tidak dapat melunasinya.
Article Details
How to Cite
sh, yupi pirdayanti. QARD DAN RAHN DALAM PANDANGAN PARA FUQAHA. Muamalah, 8(1), 47-57. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i1.12441
Section
Artikel
How to Cite
sh, yupi pirdayanti. QARD DAN RAHN DALAM PANDANGAN PARA FUQAHA. Muamalah, 8(1), 47-57. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i1.12441