REKONSTRUSI PANDANGAN HUKUM ULAMA MAZHAB TENTANG PEMINDAHAN ZAKAT

Main Article Content

cholidi cholidi
zuraidah zuraidah

Abstract

Dengan keuniversalannya ajaran Islam diyakini dan sudah terbukti mampu mampu menjangkau seluruh manusia dengan beragam suku dan beraneka bangsa selama menghuni belahan bumi ini. Tidak ada penduduk bumi ini --di sudut manapun dia berdomisili dan kapanpun masanya-- yang keberadaannya ditolak oleh Agama Islam. Semua manusia di muka bumi ini diundang untuk menganut Agama Islam. Bahkan semua warga bumi --apapun jenisnya, benda mati atau benda hidup-- dijamin akan mendapat pelayanan, pengayoman, dan perlindungan dari Agama Islam. Karakter ini ditunjuk langsung dengan jelas oleh firman suci dalam al Qur`an surat al Anbiyaa' (21) ayat ke 107 dan surat Saba` (34) ayat ke 28): [1] Sementara itu, surat al An’am (6) ayat ke 38 menyebutkan bahwa ajaran Islam telah membuktikan kekomprehensifannya. Islam mampu memberi arah, memberikan bimbingan kepada segenap pemeluknya dalam berbagai lini kehidupan. Tentu dengan syarat bahwa kehidupan yang dimaksud adalah kehidupan yang diartikan sebagai pengabdian kepada Allah SWT yang sekaligus sebagai pelayanan antar sesama makhluk warga bumi.[2]
 
[1] Surat al Anbiyaa' (21) ayat ke 107 dan Ayat srat Saba` (34) ayat ke 28:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Alih bahasa: Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam [21:107].
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيراً وَنَذِيراً وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Alih bahasa: Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui [34:28].
Surat al An’am (6) ayat ke 38:
... مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Alih bahasa: …Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan [6:38].
 

Article Details

How to Cite
cholidi, cholidi, & zuraidah, zuraidah. (2023). REKONSTRUSI PANDANGAN HUKUM ULAMA MAZHAB TENTANG PEMINDAHAN ZAKAT. Muamalah, 9(1), 36-44. https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18137
Section
artikel asli

How to Cite

cholidi, cholidi, & zuraidah, zuraidah. (2023). REKONSTRUSI PANDANGAN HUKUM ULAMA MAZHAB TENTANG PEMINDAHAN ZAKAT. Muamalah, 9(1), 36-44. https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18137