IMPLIKASI TINDAKAN SOSIAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT: PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Main Article Content

Annisa Salsabila
Achmad Yasin
Imron Mustofa

Abstract

ABSTRAK
Tulisan ini mengulas tentang keterkaitan tindakan sosial dalam pengelolaan zakat perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi teori tindakan sosial Max Weber terhadap pengelolaan zakat. Tindakan sosial dalam pengelolaan zakat merupakan konsep yang penting dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Zakat, sebagai kewajiban agama bagi umat Muslim yang mampu, memiliki dimensi sosial yang kuat dalam Islam. Dalam konteks pengelolaan zakat, tindakan sosial mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan, distribusi, hingga penggunaan dana zakat untuk membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki kesejahteraan sosial dalam Masyarakat. Pengumpulan zakat harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, dengan memastikan bahwa dana zakat terkumpul dari sumber yang halal dan disalurkan dengan tepat kepada mereka yang berhak menerimanya. Tindakan sosial dalam pengelolaan zakat mencakup berbagai aspek yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Ada beberapa tindakan sosial yang relevan dalam pengelolaan zakat. Dalam Pendidikan dan sosialisasi yaitu untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan ketentuan-ketentuanya melalui berbagai media, ceramah, dan seminar. Kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga lain yaitu bekerjasama dengan pemerintah dan sektor swasta dalam program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, tindakan sosial dalam pengelolaan zakat menekankan prinsip-prinsip keadilan, tranparasi, dan akuntabilitas untuk mencapai tujuan syariah yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Beberapa tindakan sosial dalam pengelolaan zakat berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dalam prinsip keadilan dan kesetaraan dengan melakukan distribusi yang adil dan pendataan yang tepat. Dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan pelaporan yang jelas dan pengawasan public. dalam prinsip efisiensi dan efektivitas dengan penggunaan teknologi dan pemberdayaan ekonomi. Dengan menerapkan tindakan sosial ini dalam kerangka hukum ekonomi syariah, pengelolaan zakat dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan utamanya yaitu membantu mereka yang membutuhkan, mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Article Details

How to Cite
Salsabila, A., Yasin, A. ., & Mustofa, I. (2024). IMPLIKASI TINDAKAN SOSIAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT: PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Muamalah, 10(1), 1-15. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23158
Section
Artikel

How to Cite

Salsabila, A., Yasin, A. ., & Mustofa, I. (2024). IMPLIKASI TINDAKAN SOSIAL DALAM PENGELOLAAN ZAKAT: PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Muamalah, 10(1), 1-15. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i1.23158

References

Azharsyah Ibrahim. “Azharsyah Ibrahim. (2011). Maksimalisasi Zakat Sebagai Salah Satu Komponen Fiskal Dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurisprudensi: Jurnal Syariah.” (2011).

D R I B Wirawan. Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial, Definisi Sosial, Dan Perilaku Sosial. jakarta: kencana, 2012.

Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam perekonomian modern. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani, 2002.

Hafidhuddin, Didin, and Budi Handrianto. Agar harta berkah dan bertambah. Jakarta: Gema Insani, 2007.

Maulana, Andri, and Rio Laksamana. “Implementasi Zakat sebagai Sumber Pembiayaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat” (n.d.).

Ridlo, Ali,. “Kebijakan Ekonomi Umar Ibn Khattab, (Kendari: Jurnal Al-‘Adl,” 6, no. 2 (2013): 5.

Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 Tahun 2011, n.d.