PARATE EXECUTIE HAK TANGGUNGAN (Putusan Pengadilan NegeriJakarta UtaraNomor: 561/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr)

Main Article Content

M. Rizqy Yudha Hariansyah
Muhamad Harun

Abstract

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menangani perkara Nomor 561/Pdt.G/2019/PN Jktk.Utr tentang parate executie Hak Tanggungan berpendapat bahwa segala keberatan atas suatu pelelangan suatu objek jaminan haruslah diajukan dalam bentuk perlawanan dan bukan dengan memasukkan gugatan, disamping itu juga adanya konflik norma antara Pasal 6 UUHT dengan Pasal 224 HIR, sedangkan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kreditur untuk menjual Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri manakala debitur wanprestasi. Berdasarkan uraian tersebut terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1. Apa faktor pertimbangan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus parate executie hak tanggungan yang dijelaskan dalam Putusan Nomor: 561/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr? 2. Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pertimbangan hakim dalam kasusparate executie hak tanggungan yang dijelaskan dalam Putusan Nomor: 561/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr? Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Data yang digunakan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 561/Pdt.G/2019/PN Jkt.UTr tentang parate executie Hak Tanggungan sebagai bahan hukum primer dan peraturan perundang-undangan serta referensi lainnya sebagai bahan hukum sekunder. Peneliti mengumpulkan data dengan teknik studi pustaka yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bilamana ada pihak yang berkeinginan agar eksekusi lelang tersebut ditunda atau dibatalkan maka haruslah diajukan dalam bentuk perlawanan dan bukan dalam bentuk gugatan, kemudian terkait pelaku ghashab dalam hal ini debitur menghalang-halangi objek dari pembeli yang beritikad baik haruslah segara meninggalkan tanahnya tersebut secara sukarela, karena terdapat dosa yang besar bagi pelaku-pelaku ghashab.

Article Details

How to Cite
Hariansyah, M. R. Y., & Muhamad Harun. (2024). PARATE EXECUTIE HAK TANGGUNGAN (Putusan Pengadilan NegeriJakarta UtaraNomor: 561/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr). Muamalah, 10(2), 164-176. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i2.26278
Section
Artikel

How to Cite

Hariansyah, M. R. Y., & Muhamad Harun. (2024). PARATE EXECUTIE HAK TANGGUNGAN (Putusan Pengadilan NegeriJakarta UtaraNomor: 561/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr). Muamalah, 10(2), 164-176. https://doi.org/10.19109/muamalah.v10i2.26278

References

Angkasa, N., Wardani, Y. K., Zulkarnain, A. Y., Faisal, A., Gunawan, M. H., & Shafira, M. (2019). Metode penelitianhukumsebagaisuatupengantar. CV. LadunyAlifatama. Lampung.

Arba, H. M., SH, M., Mulada, D. A., & SH, M. (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. SinarGrafika (Bumi Aksara).

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum

Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Nugroho, S. A., & SH, M. (2017). PenyelesaianSengketaArbitrase dan PenerapanHukumnya. Kencana.

Rosyadi, H. I. (2017). JaminanKebendaanBerdasarkanAkad Syariah. Kencana.

Solikin, H. N. (2021). PengantarMetodologiPenelitian Hukum. Penerbit Qiara Media.

Suadi, H. A., & SH, M. (2017). PenyelesaianSengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi (Vol. 1). Kencana.

Winarta, F. H. (2022). Hukum PenyelesaianSengketaArbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: EdisiKedua. SinarGrafika.

Yahman, S. H. (2021). Batas PembedaWanprestasi&Penipuan Dalam HubunganKontraktual. Jakad Media Publishing.

Aji, L. M. P. (2022). Penyalahgunaanhakmerek pada kasuspengisian air minumisiulang di desaPadamaratelaahhukumislam& UU No. 20 Tahun 2016 tentangmerek dan indikasigeografis (Doctoral dissertation, UIN Mataram). https://etheses.uinmataram.ac.id/3706/.

Arifin, Z. (2016). Rekonstruksi Parate Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Berbasis Nilai Keadilan. JurnalPembaharuan Hukum, 3(2), 191-199. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1439

snaini, A., &Aprianto, R. (2019). KedudukanHarta Dan Implikasinya Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 15-29. https://www.academia.edu/download/87577316/1449.pdf.

Dewi, N. M. T. (2022). PenyelesaianSengketa Non Litigasi Dalam PenyelesaianSengketaPerdata. JurnalAnalisis Hukum, 5(1), 81-89. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3223.

Jamhir, J., &Alhamra, M. (2019). TindakPidanaPenggelapandalam Hukum PositifDitinjauMenurut Hukum Islam. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 8(1), 81-102. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/6441.

Koto, I., & Faisal, F. (2021). PenerapanEksekusiJaminanFidusia Pada Benda BergerakTerhadapDebiturWanprestasi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 774-781. http://www.mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/739.

Kusyadi, K., Jufri, M., & Yadi, J. (2023). DinamikaposisiidentitasEtnisTionghoa di Tanjungpinangdalamtinjauanteoriidentitassosial. Nautical: JurnalIlmiahMultidisiplin Indonesia, 1(10), 722-728. https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/nautical/article/view/453.

Murat, R. I. Parate Eksekusi Hak Atas TanggunganDebitorPailitdalamPerjanjianBack to Back (Studi PutusanPengadilanNomor: 114/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Jkt. Pst.) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/65319.

Prasetyawati, N., &Hanoraga, T. (2015). JaminanKebendaan Dan JaminanPeroranganSebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi PemilikPiutang. JurnalSosialHumaniora (JSH), 8(1), 120-134.http://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/1247.

Prawilandari, B. (2017). Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak TanggunganMenurutUndang-undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganatas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitandengan Tanah (Studi Kasus di PT. BPR Payung Negeri Bestari) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau). http://repository.uin-suska.ac.id/20275/.

Purba, A. N. (2016). AnalisisYuridisterhadapPelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Atas KreditMacet pada PT. Bank Sumut (Studi PutusanPengadilan Negeri Medan No. 167/pdt. g/2013/pn. mdn Jo PutusanPengadilan Tinggi Medan No. 270/pdt/2014/pt-mdn). Premise Law Journal, 20, 164967. https://www.neliti.com/publications/164967/analisis-yuridis-terhadap-pelaksanaan-parate-eksekusi-hak-tanggungan-atas-kredit.

Sari, A. (2022). FenomenaGhashabSantriwati di PondokPesantrenRiyadlatul 'UlumKec. Batanghari Kab. Lampung Timur (TinjauanPatologiSosial) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung). http://repository.radenintan.ac.id/17691/.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sejarah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (www.pn-jakartautara.go.id/index.php/tentang-kami/profil-pengadilan/sejarah pengadilan), diakses 10 September 2023.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Hakim SebagaiPenegak Hukum dan Keadilan. from https://pta-kaltara.go.id/2023/08/15/hakim-sebagai-penegak-hukum-dan-keadilan/

Pradiksa, Detami. Gugatandalampelaksanaanlelanghaktanggungan oleh KPKNL. from https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-samarinda /baca-artikel /12786 /Gugatan- dalamPelaksanaan-Lelang-Hak-Tanggungan-oleh-KPKNL.html.

Suparman, I. F. (2014). Hambatan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Retrieved July 16, 2023, from Perpustakaan Universitas Gadjah Mada: https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/70761.

Torang, G. A. (2012). Universitas Indonesia Library. Retrieved July 16, 2023, from https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20299054&lokasi=lokal#parentHorizontalTab2.

Undang-undangNomor 37 Tahun 2004, from https://peraturan.bpk.go.id/