MENJADIKAN ZAKAT SEBAGAI BAGIAN INSTRUMEN FISKAL DI INDONESIA

Main Article Content

Mufti Fiandi

Abstract

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja suatu negara. Anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan rencana pendapatan serta pengeluaran yang akan diperoleh dan dibayarkan oleh negara selama setahun, komponen pendapatan negara dalam perekonomian modern dewasa ini dibedakan antara pajak dan bukan pajak. Penerimaan dari pajak terdiri atas pajak langsung dan pajak tidak langsung. Sedangkan penerimaan bukan pajak contohnya adalah bantuan atau sebenarnya lebih tepat dikatakan sebagai utang luar negeri. Dalam Islam kita sudah mempelajari jenis-jenis penerimaan baitul maal yang, antara lain, terdiri atas zakat, infaq, sadaqah, wakaf, fa’i, ghanimah, khums, dan kharaj. Kebijakan fiskal Islami adalah bagaimana pemerintah memaksimalkan penerimaannya dari jenis-jenis penerimaan tersebut, yang dalam bahasa modern disederhanakan dalam bentuk ‘pajak’. Selanjutnya, tugas pemerintah yang Islami-lah bagaimana mengelola pengeluaran dan belanja negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh syariah sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Allah dan Rasulullah.

Article Details

How to Cite
Fiandi, M. (2017). MENJADIKAN ZAKAT SEBAGAI BAGIAN INSTRUMEN FISKAL DI INDONESIA. Muamalah, 3(2), 99-110. https://doi.org/10.19109/muamalah.v3i2.4723
Section
Artikel

How to Cite

Fiandi, M. (2017). MENJADIKAN ZAKAT SEBAGAI BAGIAN INSTRUMEN FISKAL DI INDONESIA. Muamalah, 3(2), 99-110. https://doi.org/10.19109/muamalah.v3i2.4723