TIME VALUE OF MONEY PADA AKAD MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH: STUDI AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Main Article Content

Rinol Sumantri

Abstract

Uang memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehari-hari. Setiap detik lalu lintas  uang dan jasa memberikan warna yang sangat kental dalam setiap aktivitas perekonomian baik dalam hal produksi, distribusi maupun konsumsi. Dalam perekonomian modern dimana uang memainkan peranan yang sangat penting, setiap lalu lintas barang dan jasa dapat diukur dengan uang. Hal ini sangat berbeda dengan perekonomian yang belum menjadikan uang sebagai urat nadi perekonomian semisal ekonomi barter, yang menjadikan pertukaran barang dengan barang, barang dengan jasa sebagai aktivitas utama. Perekonomian dengan sistem barter akan merepotkan para pelakunya jika tidak ditemukan common want/common needs dalam tukar menukar yang dilakukan. Lebih dari itu, dalam perspektif ekonomi Islam bisa menjerumuskan para pelaku sistem ini kepada praktek riba fadl.
Sebagai perbandingan, dalam ekonomi konvensional konsep uang adalah stock concept dan private property serta identik dengan modal, karena uang adalah juga komoditas. Sebaliknya dalam ekonomi Islam, uang adalah flow concept dan public property yang harus selalu mengalir dan beredar di masyarakat tanpa boleh diendapkan dan ditimbun. Hal ini tak dapat lepas dari fungsi uang yang menurut ekonomi konvensional sebagai alat tukar, alat satuan hitung, sebagai alat penyimpan nilai dan atau daya beli, dan sebagai standar pembayaran tertangguhkan. Sementara dalam ekonomi Islam fungsi uang hanya sebagai alat tukar dan sebagai alat satuan hitung.

Article Details

How to Cite
Sumantri, R. (2016). TIME VALUE OF MONEY PADA AKAD MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH: STUDI AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Muamalah, 1(1). https://doi.org/10.19109/muamalah.v1i1.4727
Section
Artikel

How to Cite

Sumantri, R. (2016). TIME VALUE OF MONEY PADA AKAD MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH: STUDI AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Muamalah, 1(1). https://doi.org/10.19109/muamalah.v1i1.4727