[1]
M. Boby, Y. Yazwardi, and R. Lubis, “TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TENTANG JAMINAN KESEHATAN”, muamalah, vol. 7, no. 1, pp. 191–203, Jul. 2021, doi: 10.19109/muamalah.v7i1.9271.