[1]
“REKONSTRUKSI PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK ENTITASTEMPAT IBADAH (STUDI PERLAKUAN AKUNTANSI ORGANISASI MASJID BERDASARKAN PSAK 45 DAN PSAK 109)”, ifinance, vol. 4, no. 1, pp. 84–101, Jul. 2018, doi: 10.19109/ifinance.v4i1.2304.