KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Main Article Content

Qodariah Barkah

Abstract

The family law reform policy has been started since 1937 the Dutch colonial government drafted a modern marriage bill called the Marital Recording Ordinance. This step was taken at the urging of the existing women's organizations, and then the international community made efforts to reform family law since the 1970s, known as the UN women's convention. So human equality is seen as essential for justice, but this leaves plenty of room for different views on the fairest way to accommodate differences. However, family law reform efforts, especially in Indonesia continue to roll from 1974 until now.

Article Details

How to Cite
Barkah, Q. (2017). KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. Nurani: Jurnal Kajian syari’ah Dan Masyarakat, 17(1), 15-26. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i1.1345
Section
Artikel

How to Cite

Barkah, Q. (2017). KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA. Nurani: Jurnal Kajian syari’ah Dan Masyarakat, 17(1), 15-26. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i1.1345

References

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Abdul Aziz MK, Hukum Keluarga Islam Dalam Dinamika Sistem Hukum Di Indonesia, Dalam jurnal Irtifaq, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2014.

Abdullah Saeed, Pemikiran Islam; Sebuah Pengantar, alih bahasa Sahiron Syamsuddin dkk, Yogyakarta: Baitul Hikmah Press, 2014.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo,1995.

Asro Sostroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Cet. 2; Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Fathul Aminudin Aziz, Nilaia-Nilai Ilahiah Dalam Hukum di Indonesia, dalam Jurnal Al-Manahij, Vol 1 No. 1 Januari-Juni 2007.

http://www.rahima.or.id/index.php, Kilas Balik Pembaruan Hukum Keluarga, diakses tanggal 26 November 2016.

Kamal Muchtar, Nikah Sirri di Indonesia, dalam Jurnal Al Jami`ah, No. 56 Tahun 1994.

Khairi, Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Islam: Reinterprestasi Fiqih Wanita, dalam Jurnal Studi Gender & Anak Yin Yang Volume 4, Nomor 1, Januari-Juni 2009.

Laporan mengenai proyek Hukum Keluarga Islam Oslo Coalition,

Keadilan Melalui Kesetaraan Membangun Pengetahuan Keagamaan untukReformasi Hukum Keluarga Islam, Mei 2013.

M. Ilham F. Putuhena, Politik Hukum Perundang-Undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi Yang Progresif, Dalam jurnal Recthsvinding, Volume 2 Nomor 3, Desember 2013.

Muhammad Ishar Helmi, Pengadilan Khusus KDRT “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. I No 2 Desember 2014.

Muh. Jama Jamil, Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam Jurnal Al-Risalah, Volume 15 Nomor 1 Mei 2015.

Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia; Dari Nalar Parsipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LKiS, 2005.

Mukti Arto, Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahnya Perkawinan, dalam Iskandar Ritonga, Hak-hak Wanita dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,

Jakarta: Nuansa Madani, 1999.

Nety Hermawati, Respon Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia, dalam Jurnal Al-Mizan, Volume 11 Nomor 1 Juni 2015.

Sirajudin, Konstruksi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia: Analisis terhadap Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI, dalam Jurnal Hukum Islam Vol. 14, No. 2, Desember 2015.

Umbu Lily Pekuwaly, Potret Reformasi Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi Tahun 1998, dalam MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1974.