ASAS KELANGSUNGAN USAHA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR PAILIT SEHUBUNGAN TIDAK ADANYA INSOLVENCY TEST DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN
Main Article Content
Abstract
Article Details
Nurani by http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ali, M. D. (1990). Asas-Asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Aling, D. F. (2009). Karya Ilmiah: Perlindungan Debitur dan Kreditor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Serta Dampaknya Bagi Perbankan, Manado: Departemen Pendidikan Nasional RI, Universitas Sam Ratulangi, Fakultas Hukum.
Apeldoorn, L. J. V. (1968). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnja Paramita (Placeholder1).
Ardytia, W. (2004). Tesis: Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan: Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali Reg.No.07.PK/N/2004. Semarang: Program Studi Magister Kenotaritan Program Pasca Sarjana Universitas Diponogoro.
Aristoteles, dalam R. Soeroso. (2007). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ashiddiqie, J. dalam Nurul Qamar. (2014). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rectsstaat). Jakarta: Sinar Grafika.
Asyhadie, Z. & Sutrisno, B. (2012). Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga.
Bagus Irawan. (2007). Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perusahaan dan Asuransi. Bandung: PT. Alumni.
Budiono, A. R. (2005). Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia.
Harahap, Y. Tesis: Analisis Hukum mengenai Restrukturisasi Utang PT. Terbuka Pada Proses Perdamaian Menurut Undang Kepailitan. Sumatera Utara: Program Magister Hukum USU.
Hartini, R. (2009). Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia:Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase. Jakarta: Kencana.
Hartono, S. (1981). Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yogyakarta: Liberty.
Hikmah, M. (2007). Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Perkara Kepailitan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hoff, J. (2000). Indonesian Bankruptcy Law. Terjemahan Kartini Muljadi: Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Tata Nusa.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metode Penelitan Hukum Normatif., Malang: Bayumedia.
Ikhwansyah, I., Judiansyah, S. D., & Pustikasari, R. (2012). Hukum Kepailitan: Analisis Hukum Perselisihan dan Hukum Keluarga serta Harta Benda Perkawinan. Bandung:KENI.
Juwana, H. (2004). Hukum Sebagai Instrumen Politik: Intervensi Atas Kedaulatan Dalam Proses Legislasi di Indonesia. Sumatera Utara: Orasi Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ke-50.
Khairandy, R. (2014). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia.Yogyakarta: FH UII Press.
Manan, A. (2009). Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Jakarta: Kencana.
Manik, E. (2012). Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:Dilengkapi Dengan Studi Kasus Kepailitan. Bandung: CV. Mandar Maju.
Marzuki, P.M. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P.M. (2010a). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P.M. (2010b). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana.
Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Muladi, dalam Rudhy A. Lontoh, Deny Kailimang, Benny Ponto(eds). (2001). Penyelesaian Utang Piutang melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Muljadi, K. (2003). Perubahan Faillisements Verordening Dan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 jo. UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU tentang Kepailitan menjadi UU Jakarta: Makalah Seminar Perkembangan Hukum Bisnis di Indonesia.
Nadapdap, B. (2014). Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Edisi Revisi. Jakarta: Aksara.
Nasution, B. (2003). Diktat: Hukum Kepailitan. Medan: Sekolah Pascasarjana USU, Program Magister Kenotariatan.
Nating, I. (2005). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Nur, A. (2015). Hukum Kepailitan:Perbuatan Melawan Hukum oleh Debitor. Jakarta: PT. Pilar Yuris Ultima.
Nurani, N. (2009). Hukum Bisnis:Suatu Pengantar. Bandung: CV. Insan Mandiri.
Nurdin, A. (2012). Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan atas Asas Kepastian Hukum. Bandung: PT. Alumni.
Paton, dalam Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Prodjohamidjojo, M. (2002). Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan. Bandung: CV. Mandar Maju.
Puang, V. M. H. (2011). Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit, Jakarta: PT. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera (SATU NUSA).
Purwosutjipto, H.M.N. (1984). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Rawls, J., dalam Karen Leback. (2012). Teori-Teori Keadilan: Analisis Kritis terhadap Pemikiran J.S.Mill, John Rawls, Robert Nozick, Reinhold Neibuhr, Jose Porfirio Miranda, Bandung:Nusa Media.
Saliman, A. R. (2014). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan:Teori dan Contoh Kasus. Jakarta:Kencana.
Samadani, A. (2014) Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Santoso, L. & Yahyanto. (2016). Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Hukum dan Penafsiran Hukum. Malang: Setara Press.
Santoso, M. A. (2012). Hukum, Moral, dan Keadilan. Jakarta: Kencana.
Sastrawidjaja, M. S. (2006). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: PT. Alumni.
Sembiring, S. (2006). Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Kepailitan. Bandung: Nuansa Aulia.
Setiyowati, J. E. (2003). Perlindungan Hukum Peserta Bagi Hasil di Suatu Perusahaan. Bandung: CV.Mandar Maju.
Sidharta, A. (1999). Refleksi Ilmu Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Sinaga, S. M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tata Nusa.
Sjahdeini, S. R. (1998). Makalah: Tanggapan terhadap Perpu Kepailitan No. 1 Tahun 1998. Jakarta.
Sudarsono. (2002). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunarmi. (2005). Ringkasan Disertasi: Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Kepailitan:Menuju Hukum Kepailitan yang Melindungi Kepentingan Debitor dan Kreditor. Medan: Pascasarjana USU, Perpu yang Bikin Kiamat, Kontan No.39 Tahun II, 29 Juni 1998.
Surya Perdamaian. (2001). Makalah: Syarat-Syarat Pengajuan Kepailitan dan Kelemahan Hukum Acara Kepailitan dalam Praktek Pengadilan Niaga. Medan.
Sutendi, A. (2009). Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Widijowati, R. D. (2012). Hukum Dagang. Yogyakarta: ANDI.
Wirjolukito. (1997). Penyelesaian Kepailitan melalui Pengadilan (Studi Kasus Kepailitan):Restrukurisasi Organisasi melalui Bisnis Kepailitan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Wiyono, E. H. (2007). Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Jakarta:Akar Media.