PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BEKASI

Main Article Content

Ummi Azma

Abstract

In interacting with each other in community life often leads to conflict. This conflict can sometimes be resolved peacefully, but occasionally the conflict creates ongoing tension that causes losses on both sides. In order to defend the rights of each party it does not exceed the limits of the prescribed norm, the act of its own accord should be avoided. If the parties feel that their rights are disrupted and incur losses, then the person who feels his right is disadvantaged can file a lawsuit to the Religious Courts in accordance with the applicable procedures. This article is a summary of research results on the settlement of the Sharia economic dispute in the Religious Court of Bekasi.

Article Details

How to Cite
Azma, U. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BEKASI. Nurani: Jurnal Kajian syari’ah Dan Masyarakat, 17(2), 219-234. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1845
Section
Artikel

How to Cite

Azma, U. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BEKASI. Nurani: Jurnal Kajian syari’ah Dan Masyarakat, 17(2), 219-234. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1845

References

gustianto, 2002, Percikan Pemikiran Ekonomi Islam, Forum Kajian dan Kajian Perbankan Islam (FKEBI) bekerjasama dengan Penerbit Citapustaka Media, Bandung.

Asshiddiqie, Jimly. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, 2005, UII Press, Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah RI, 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan, Buku II.

-------, 2017, Himpunan Peraturan Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Harahap, M. Yahya. 1990, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989), Pustaka Kartini, Jakarta.

-------, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, 1991, Gramedia, Jakarta.

Hariri, Wawan Muhwan. 2011, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung.

Ibn Taimiyah, 1991, al-Siyasah al_syar’iyah fi Islah al-Ra’i wa al-Ra’iyah, Dar al-Afaq al Jadidah, Maroko.

Jauhari, Iman. 2009, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Manan, Abdul. 2012, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

------, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Margono, Suyud. 2000, Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Nugroho, Susanti Adi. 2015, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Prenada, Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

R. Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung.

Agustina, Rosa. 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Pascasarjana Fakultas Hukum UI, Jakarta.

Suadi, Amran. 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori & Praktik, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.