VALIDASI ARAH KIBLAT MASJID DENGAN BAYANG – BAYANG KIBLAT (STUDI KASUS MASJID DI KECAMATAN ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG)
Main Article Content
Abstract
Sebagaimana sebuah penelitian terhadap suatu masalah barang tentu sampai pada kesimpulan, dimana dari kesimpulan tadi dimungkinkan untuk diadakannya perbaikan, sehingga apa yang telah dilaksanakan dapat lebih baik dan disempurnakan sesuai dengan sasaran dan harapan.
Berdasarkan pemamparan dan pembahasan tentang pengukuran arah kiblat di kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, cara pengukurannya dan hasil dari penelitian dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Dari hasil penelitian lapangan yang sudah dilakukan terhadap masjid yang dijadikan sampel di kecamatan Ilir barat II kota palembang, maka mayoritas arah kiblat masjid yang berada di kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang akurat, dan hanya 1 (satu) masjid di Kelurahan Kemang Manis (Masjid Jami Ámaliah) yang tidak akurat dalam mengalami penyimpangan -10° walaupun dalam penelitian ini telah diberikan toleransi penyimpangan arah kiblat sebesar +5° dan -5°.
Dari hasil wawancara dengan pengurus masjid di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang diperoleh keterangan bahwa masjid yang ada di kecamatan tersebut telah dilakukan pengukuran dengan metode atau menggunakan kompas kiblat yang dilakukan oleh kementerian agama setingkat.
Dari penelitian yang sudah dilakukan, ternyata masyarakat di kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang cenderung memakai metode taqribi dalam menentukan arah kiblat masjid. Hal ini dikarenakan penggunaan metobe taqribi lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan metode tahqiqi.
Berdasarkan pemamparan dan pembahasan tentang pengukuran arah kiblat di kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, cara pengukurannya dan hasil dari penelitian dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Dari hasil penelitian lapangan yang sudah dilakukan terhadap masjid yang dijadikan sampel di kecamatan Ilir barat II kota palembang, maka mayoritas arah kiblat masjid yang berada di kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang akurat, dan hanya 1 (satu) masjid di Kelurahan Kemang Manis (Masjid Jami Ámaliah) yang tidak akurat dalam mengalami penyimpangan -10° walaupun dalam penelitian ini telah diberikan toleransi penyimpangan arah kiblat sebesar +5° dan -5°.
Dari hasil wawancara dengan pengurus masjid di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang diperoleh keterangan bahwa masjid yang ada di kecamatan tersebut telah dilakukan pengukuran dengan metode atau menggunakan kompas kiblat yang dilakukan oleh kementerian agama setingkat.
Dari penelitian yang sudah dilakukan, ternyata masyarakat di kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang cenderung memakai metode taqribi dalam menentukan arah kiblat masjid. Hal ini dikarenakan penggunaan metobe taqribi lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan metode tahqiqi.
Article Details
How to Cite
Fauziah, F. (2019). VALIDASI ARAH KIBLAT MASJID DENGAN BAYANG – BAYANG KIBLAT (STUDI KASUS MASJID DI KECAMATAN ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG). Nurani: Jurnal Kajian syari’ah Dan Masyarakat, 18(2), 99-114. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i2.1880
Section
Artikel
Nurani by http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Fauziah, F. (2019). VALIDASI ARAH KIBLAT MASJID DENGAN BAYANG – BAYANG KIBLAT (STUDI KASUS MASJID DI KECAMATAN ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG). Nurani: Jurnal Kajian syari’ah Dan Masyarakat, 18(2), 99-114. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i2.1880