ILO Convenstions and Migrant Workers: Construction of Protection in National Labor Law
Main Article Content
Abstract
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Nurani by http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretarias Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Azharil, A. (2021). Problematika Penerapan Sistem Omnibus Law Kedalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Of Legal Research, 3(1).
Caicedo, C. (2016). Female Domestic Workers. New Challenges Raised by the ILO Convention. Articles Publicats En Revistes (Ciència Política, Dret Constitucional i Filosofia Del Dret)., 1.
Dewa, S. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang- Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya. Jurnal Ilmu Hukum, 17(2).
Dharmayasa, I. G. (2021). Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Dalam Putusan Nomor 10/Pdt.Sus- Phi/2020/Pn-Dps. Jurnal Kertha Negara, 9(6).
Dianthi, I. M. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group.
Dixon, S. (2021). Pengujian Formil Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Hukum Adigama, 4(2).
Diya, A. (2021). Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia2, 18(3).
Fadilah, K., & Nugroho, A. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1).
Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Journal of Education, Psychology, and Counseling, 2(1).
Harahap, A. M. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. CV Literasi Nusantara Abadi.
Haryono, R. (2019). Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(1).
Hatane, K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Masa Pandemi Covid-19. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3).
Husin, Z. (2021). Outsourching Sebagai Pelanggaran Hak Atas Pekerja Di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum, 1(1).
Jamaan, A., & Anugrah, D. (2014). Indonesia Interest in International Labor Organization (ILO) Convention No.189. Urnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Juaningsih, I. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Buletin Hukum Dan Keadilan, 4(1).
Khair, O. (2021). Analisis Undang-undang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Widya Pranata Hukum, 3(2).
Maheswara, M., & Sari, A. (2022). Migrant Worker Protection in Labor Disputes Reviewed From Law Number 6 of 2012 Concerning Ratification of International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families Year 1990. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(1).
Marsha, D. (2020). Peran Negara Atas Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Syntax Transformation, 1(8).
Melisa, M. (2023). Peran Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Masalah Hukum Yang Menimpa Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. LEX PRIVATUM, 12(2).
Natsif, F. A. (2019). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Jurnal Al-Risalah, 19(1).
Octaviani, P., & Siki, L. (2022). Konflik Norma Pada Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(12).
Ormaza, M., & Oelz, M. (2020). he State’s Duty to Consult Indigenous Peoples: Where Do We Stand 30 Years after the Adoption of the ilo Indigenous and Tribal Peoples Convention No. 169? Max Planck Yearbook of United Nations Law Online, 23(1), 71–108.
Osgar, M. S., & Izziyana, W. V. (2020). Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan RUU Cipta Kerja. Jurnal Rechstaat Nieuw, 5(1).
Palilingan, G. (2019). Kewajiban & Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melindungi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Lex Et Societatis, 7(3).
Pohan, M. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Merdeka Law Jurnal, 1(2).
Purwanto, D. (2021). Optimalisasi Perlindungan Hukum Susetyo, Weppy dan Iftitah, Anik. “Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Ciptakerja. Jurnal Supermasi, 11(2).
Putra, A. A., & Budiartha, I. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2).
Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Utilitiarianisme, Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Diindonesia. Jurnal ‘Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 5(2).
Rizal, N. D., & Simangunsong, F. (2022). Pengubahan Jangka Waktu PKWT Dalam Perspektif Hak Tenaga Kerja Untuk Mendapat Jaminan Pekerjaan Tetap. Jurnal Spektrum Hukum, 18(2).
Ronald, M. (2019). Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourching Di Perusahaan. Deepublish.
Sjaiful, M. (2021). Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Media Iuris, 4(1).
Suhartoyo. (2019). Perlindungan Buruh Bagi Buruh dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law & Governance Journal. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2(2).
Susianti, D. (2020). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. CV Pustaka Abadi.
Tabroni, F. (2021). Norma Pemajuan HAM Dan Degradasi Perlindungan Hak Pekerja Dalam UU Cipta Kerja. Jurnal Al-Ahkam, 17(1).
Trijono, R. (2020). Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja. Papas Sinar Sinanti.
Yusuf, R. (2020). Penerapan Perjanjian Bersama Berupa Pemberian Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 1(1).
Zaini, A. (2020). Negara Hukum, Demokrasi, dan HAM. Al-Quisthas: Junal Hukum Dan Politik. Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin, 11(1).