URGENSI INTEGRASI ANTARA MEDIASI DAN HAKAM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN SYIQAQ DI PENGADILAN AGAMA
Main Article Content
Abstract
Article Details
Nurani by http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Abdul Aziz Dahlan et. all. (editor). 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid 1 Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Abdul Manan. 2007. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media.
--------------. 2012. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Achmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
------------- dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Adi Sulistiyono. 2007. Mengembangkan Paradigma Non Litigasi di Indonesia. Surakarta: LPP UNS dan UNS Press.
-------------, Merasionalkan Budaya Musyawarah untuk Mengembangkan Penggunaan Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution. Makalah Orasi Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis XXIX Universitas Sebelas Maret Surakarta, tanggal 12 Maret 2005.
Ahmad Tholabi Kharlie. 2013. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Arthur Marriot, The Role of ADR in the Settlement of Commercial Disputes, Asia Pacipic Law Review, Volume 1 Summer 1994, hlm. 1-19. Dikutip dalam Adi Sulistiyono. 2007. Mengembangkan Paradigma Non Litigasi di Indonesia. Surakarta: LPP UNS dan UNS Press.
Baharudin Ahmad. 2008. HukumPerkawinan di Indonesia Studi Historis Metodologis. Jakarta: Gaung Persada Press.
Barda Nawawie Arief. Tt. Kebijakan Pengembangan Peradilan. makalah Seminar Nasional Reformasi Sistem Peradilan Dalam Menanggulangi Mafia Peradilan di Indonesia, Semarang, FH Universitas Diponegoro, Tanggal 6 Maret 1999.
Fathurrahman Djamil. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Golberg F. Sander and N.H. Rogers. 1992. Dispute Resolution: Negotiation. Mediation, and Other Process. Boston Toronto, Little Brown and Company, hlm. 8 dalam Adi Sulistiyono. Merasionalkan Budaya Musyawarah untuk Mengembangkan Penggunaan Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution. Makalah Orasi Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis XXIX Universitas Sebelas Maret Surakarta, tanggal 12 Maret 2005.
Joseph S. Roucek et. All. 1951. Social Control, New York, D van Nostrand, Inc., dalam Soerjono Soekanto. 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Kenneth R. Feinberg. 1989. Mediation-A Preferred Method of Dispute Resolution, Papper Law Review, Volume 16.
K. Wantjik Saleh. 1990. Hukum Acara Perdata: RBG/HIR. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Linda R. Singer. 1994. Settling Disputes: Conflict Resolution in Business, Families, and The Legal System, United State of Amerika: Westview Press.
Lon Fuller dalam Joan R. Tarpley, “ADR, Jurisprudence, and Myth” Ohio State Journal on Dispute Resolution, Volume 113, Tahun 2011. hlm. 118, dikutip dalam Yayah Yarotul Salamah. 2009. Mediasi dalam Proses Beracara di Pengadilan: Studi Mengenai Mediasi di Pengadilan Negeri Proyek Percontohan Mahkamah Agung RI. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Maryanti dan Rosmiani, Keluarga Bercerai dan Intensitas Interaksi Anak terhadap Orang tuanya, Jurnal Harmoni Sosial, Januari 2007, Volume I, No. 2.
Mahmud Yunus. 1989. Hukum Perkawinan Dalam Islam (Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali). Jakarta: PT. Hidakarya Agung.
Merliansyah. 2008. Pengangkatan Hakam (Juru Damai) Dalam Perkara Perceraian Sebagai Upaya Perdamaian di Perngadilan Agama Kelas 1 A Palembang. PPS Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang. Tesis.
Merriam Webster Inc., dikutip dalam Rifyal Ka’bah. 2004. Penegakan Syari’at Islam di Indonesia. Jakarta: Khairul Bayan.
M. Nur. Mediasi Keluarga dan Tantangan bagi Pengadilan Agama. www.badilag.net., diakses tanggal 29 Juli 2015, 10:02 WIB.
Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman. 1993. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam. Bandung: PT. Al Ma’arif.
Muhammad Ali Ash Shabuni. t.t. Tafsir Ayat al Ahkam min al Qur’an. Juz 1, Bairut: Daarul Qur’anul Karim
Muhammad Syukri Albani Nasution. 2013. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap. 2005. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
Sayyid Sabiq. T.t. Fiqhussunnah. Juz 8, dialih bahasakan oleh Mohammad Thalib, Bandung: Al Ma’arif.
Soemiyati. 2007. Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogayakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: UI-Press.
Yayah Yarotul Salamah. 2009. Mediasi dalam Proses Beracara di Pengadilan: Studi Mengenai Mediasi di Pengadilan Negeri Proyek Percontohan Mahkamah Agung RI. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.