[1]
2024. Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains. 13, 1 (May 2024), 1–10. DOI:https://doi.org/10.19109/intelektualita.v13i1.18846.