[1]
2025. Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains. 14, 1 (Jul. 2025), 166–182. DOI:https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i1.27575.