[1]
2017. Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains. 6, 1 (Jul. 2017), 83–102. DOI:https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i1.1302.