[1]
2019. Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pembukaan Lahan Perkebunan dengan Cara Membakar Hutan (Study Kasus Desa Talang Rimba Kec. Cengal Kab. OKI). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains. 8, 1 (Oct. 2019), 57–64. DOI:https://doi.org/10.19109/intelektualita.v8i1.4229.