(1)
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. intelektualita 2024, 13 (1), 1-10. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v13i1.18846.