Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang. (2025). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 14(1), 166-182. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i1.27575