Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. (2017). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 6(1), 83-102. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i1.1302