Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (2021). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 153-161. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8610