Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. (2024). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 13(1), 1-10. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v13i1.18846