“Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”. 2024. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains 13 (1): 1-10. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v13i1.18846.