“Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang” (2025) Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 14(1), pp. 166–182. doi:10.19109/intelektualita.v14i1.27575.