[1]
“Pertanggungjawaban Hukum Penuntut Umum atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Sitaan: Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palembang”, intelektualita, vol. 14, no. 1, pp. 166–182, Jul. 2025, doi: 10.19109/intelektualita.v14i1.27575.