[1]
“Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam”, intelektualita, vol. 6, no. 1, pp. 83–102, Jul. 2017, doi: 10.19109/intelektualita.v6i1.1302.