[1]
“Kekuatan Bukti Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan Menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Penggunaan Rekaman Gambar closed Circuit Television)”, intelektualita, vol. 7, no. 1, pp. 81–98, Jul. 2018, doi: 10.19109/intelektualita.v7i1.2342.