[1]
“Proses Penangkapan dan Penahanan Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan dalam Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Pidana”, intelektualita, vol. 8, no. 2, pp. 113–122, Dec. 2019, doi: 10.19109/intelektualita.v8i2.4660.