[1]
“Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum: Studi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 43–49, Mar. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8022.