[1]
“Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, intelektualita, vol. 10, no. 1, pp. 153–161, Jun. 2021, doi: 10.19109/intelektualita.v10i1.8610.