1.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya (Outsourcing) Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. intelektualita [Internet]. 2024 May 12 [cited 2024 Sep. 18];13(1):1-10. Available from: https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intelektualita/article/view/18846