Ujrah Sebagai Objek Pajak Penghasilan dari Hasil Investasi Sukuk Ijarah dalam Peraturan Pajak di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan dari Ujrah sebagai imbal hasil dari Investasi Sukuk Ijarah yang merupakan objek pajak penghasilan dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan kajian literatur berupa dokumen. Cara mengumpulkan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data di dokumen kaji (Content Analysis) dan hasil wawancara fakar mengkonfirmasi peraturan perpajakan di Indonesia. Setelah data dianalisis dengan analysis konten, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa ketidak sinkronan antara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap sebagai dasar hukum pengenaan pajak penghasilan atas Ujrah dengan undang-undang pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
Article Details
How to Cite
“Ujrah Sebagai Objek Pajak Penghasilan Dari Hasil Investasi Sukuk Ijarah Dalam Peraturan Pajak Di Indonesia”. Intizar 29, no. 1 (September 29, 2023). Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/20455.
Section
Artikel
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
“Ujrah Sebagai Objek Pajak Penghasilan Dari Hasil Investasi Sukuk Ijarah Dalam Peraturan Pajak Di Indonesia”. Intizar 29, no. 1 (September 29, 2023). Accessed April 18, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/intizar/article/view/20455.