Konsep Fitrah dalam Perspektif Islam
Main Article Content
Abstract
Al-Qur’an merupakan kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai sumber pokok kehidupan yang di dalamnya terdapat petunjuk, undangundang serta prinsip-prinsip umum yang menyeluruh. Dalam surat ar-Rum ayat 30 dijelaskan bahwa Islam adalah agama fitrah. Dan juga dalam hadits dinyatakan bahwa semua anak yang lahir dalam keadaan fitrah tergantung kedua orangtuanya yang akan menjadikan Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Munculnya beberapa fenomena manusia di masyarakat yang dianggap penulis telah keluar dari fitrahnya seperti kedurhakaan yang terjadi pada umat Nabi Luth, kemusyrikan, transgender dan transeksual, emansipasi wanita, dan korupsi yang merajalela. Fenomena-fenomena tersebut yang melatarbelakangi penelitian ini. Dengan melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan fitrah, menemukan macam-macam fitrah, yaitu: Pertama, bahwa fitrah manusia terbagi menjadi tiga, yaitu 1. Fitrah beragama, 2. Fitrah suci, 3. Fitrah intelektual (aqliyah), Kedua, adapun faktor yang menyebabkan manusia berpaling dari fitrahnya adalah: 1. Tidak memahami perjanjiannya dengan Allah SWT, 2. Bermaksiat kepada Allah SWT, 3. Tidak menggunakan akal dengan baik. Ketiga, Cara memelihara fitrah manusia yaitu dengan cara: 1. Kembali kepada agama Allah SWT, 2. Penyucian jiwa (tazkiyah an-nafs), 3. Menggunakan akal dengan baik.
Article Details
How to Cite
Konsep Fitrah dalam Perspektif Islam. (2017). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 12(2), 161-174. https://doi.org/10.19109/medinate.v12i2.1179
Section
Artikel
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
Konsep Fitrah dalam Perspektif Islam. (2017). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 12(2), 161-174. https://doi.org/10.19109/medinate.v12i2.1179