Manajemen Baznas Kabupaten Musi Banyuasin
Main Article Content
Abstract
Kegiatan muamalah adalah kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja maksimal dalam mencari nafkah yang disisi lain tidak melupakan dimensi sosial dari harta yang diperoleh melalui apa yang dikenal dengan Zakat, infaq dan sadakah. Konsep zakat tersebut terwujud pula dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 yang dikenal juga dengan ibadah maliyah ijtima’iyyah, perkembangan pengelolaan kemudian dibangun dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional. Berdasarkan hasil studi dapat disimpulkan bahwa: Pertama, manajemen BAZ Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan manajemen standar yang berkembang dalam konsep manajemen modern yang cukup representative. Kedua, Faktor pendukung yang menyebabkan masyarakat Musi Banyuasin mengeluarkan zakat kuatnya sosialisasi dan profesioanlisme pengurus dalam memberikan kepercayaan Ketiga faktor Penghambat adalah Kabupaten Musi Banyuasin adalah minimnya kesadaran masyarakat karena ketidaktahuan dan pandangan klasik bahwa zakat harus diberikan langsung kepada mustahiq. Ketiga, upaya BAZNAS Muba dalam menyikapi hambatan manajemen yang dihadapi dengan melakukan optimalisasi kerjasama dengan pemerintah, juga kementrian agama wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, keikutsertaan para pengurus dalam berbagai kegiatan yangpenguatan atas keorganisasian BAZ baik ditingkat regional, nasional maupun studi banding atas berbagai kajian terhadap kelembagaan zakat, infaq dan sadaqah.
Article Details
How to Cite
Manajemen Baznas Kabupaten Musi Banyuasin. (2017). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 12(2), 185-194. https://doi.org/10.19109/medinate.v12i2.1181
Section
Artikel
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
Manajemen Baznas Kabupaten Musi Banyuasin. (2017). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 12(2), 185-194. https://doi.org/10.19109/medinate.v12i2.1181