Disorientasi Harmonisasi Rumah Tangga dalam Keluarga Muslim di Era Digital
Main Article Content
Abstract
Islamic studies with an astronomical approach are interesting and important, because the history of the development of Muslims in religious practice cannot be separated from the astronomical field as well as advanced technology and also science. This journal aims to reveal three things are: first, the understanding of the astronomical approach second, methods, techniques, and research steps in the astronomical approach third, the implementation of the astronomical approach in Islamic studies. The method used is a literature study by digging from primary and secondary books as well as national and international scientific journals. The results of this study indicate are: first, etymologically astronomy comes from the Greek, namely Astron (ἄστρον, “star”) and Nomos (νόμος law/culture). According to the term is the science of calculation or almanac determination, the physical and chemical properties of objects that can be seen in the sky and beyond the earth. Second, the research method used in the astronomical approach is literature study and observation. Third, among the implementations, namely the application of determining Islamic dates, the application of the cardinal directions in determining the Qibla direction, application in weather prediction, as well as the sun, stars, moon in predicting sunny weather, rain or eclipses.
Article Details
How to Cite
Disorientasi Harmonisasi Rumah Tangga dalam Keluarga Muslim di Era Digital. (2022). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 18(2), 138-153. https://doi.org/10.19109/medinate.v18i2.15465
Section
Artikel
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
Disorientasi Harmonisasi Rumah Tangga dalam Keluarga Muslim di Era Digital. (2022). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 18(2), 138-153. https://doi.org/10.19109/medinate.v18i2.15465
References
Abdillah, Kudrat. 2020. “Reinterpretasi Hak Ijbar Dalam Hukum Perkawinan Islam Di Keluarga Pesantren.” Asy-Syari’ah. doi: 10.15575/as.v22i1.7874
.
Bastiar. 2018. “Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah: Analisis Disharmonisasi Pasangan Suami Istri di Kota Lhokseumawe.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam.
Bening, Tiara Permata, dan Raden Rachmy Diana. 2022. “Pengasuhan Orang Tua dalam Mengembangkan Emosional Anak Usia Dini di Era Digital.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya 8(1):179. doi: 10.32884/ideas.v8i1.643.
Fairuzzah, Basri, Abdul Manaf Farahdina, dan Tarimin Mujaini. 2019. “Cabaran dan Pemantapan Budaya Melayu dalam Penerusan Tamadun Melayu.” Researchgate.
Faishol, Imam. 2020. “Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974).” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah. doi: 10.52051/ulumulsyari.v8i2.53.
Hasbi, Muhammad. 2019. “Dita Milenial dalam Moderasi Peningkatan Pelayanan Penghulu (Studi Kasus di KUA Parindu).” Jurnal Bimas Islam. doi: 10.37302/jbi.v12i2.117.
Jaya, Dadang. 2021. “Bagaimana Relasi Suami–Istri Perkawinan Tidak Sekufu dalam Profesi: Dampak terhadap Keharmonisan Keluarga.” Jurnal At-Tadbir : Media Hukum dan Pendidikan. doi: 10.52030/attadbir.v31i1.79.
Kamitsuka, Margaret D. 2021. “Women’s Reproductive Authority In Religious Ethics.” Journal of Religious Ethics. doi: 10.1111/jore.12344.
Kilapong, Christina Natalia Tyaski, Debby D. V. Kawengian, dan Grace J. Waleleng. 2020. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Harmonisasi Pasangan Suami Istri Di Kelurahan Kleak.” Komunikasi 2(3):1–17.
M.Si., Trisnani. 2018. “Analisis Akses Dan Penggunaan Media Sosial Oleh Rumah Tangga Dan Individu Di Kota Batu Jawa Timur.” Jurnal Komunika : Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika 7(2):72–86. doi: 10.31504/komunika.v7i2.1627.
Mujiyati, Leli. 2021. “Nilai-Nilai Ajaran Tasawuf Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Kodifikasia. doi: 10.21154/kodifikasia.v15i2.2747.
Mustari, Mohd Ismail, Robiah Ya’akob, Syarifah @. Noriana Chik, Kamarul Azmi Jasmi, dan Ahmad Kilani Mohamed. 2004. “Permasalahan Ibu Tunggal dalam Melaksanakan Tanggungjawab Pendidikan Anak-anak: Satu Kajian Kawasan Sura, Dungun, Terenggannu.” Seminar Pembangunan Keluarga Kebangsaan 2004.
Najahi, A. Z. 2019. “Tinjauan Hukum Islam terhadap dampak media sosial dalam meningkatnya angka perceraian di PA Lamongan 2016.”
Novianti, Riska Dwi, Mariam Sondakh, dan Meiske Rembang. 2017. “Komunikasi antarpribadi dalam harmonisasi suami istri.” Acta Diurna.
Nugraha, Afgan, Amiruddin Barinong, dan Zainuddin Zainuddin. 2020. “Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan.” Kalabbirang Law Journal 2(1):53–68. doi: 10.35877/454ri.kalabbirang30.
Prasanti, Ditha. 2018. “Potret Media Informasi Kesehatan Bagi Masyarakat Urban di Era Digital.” Jurnal Iptekkom : Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi 19(2):149. doi: 10.33164/iptekkom.19.2.2017.149-162.
Qomaro, Galuh Widitya. 2017. “Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Dari Penyalahgunaan Media Sosial Perspektif Sadd Al-Dzarî’Ah.” Ejournal.Staida-Krempyang.Ac.Id 1(1):47–66.
Radhitya, Theresia Vania, Nunung Nurwati, dan Maulana Irfan. 2020. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. doi: 10.24198/jkrk.v2i2.29119.
Rohati, Nely, Linda Astuti, dan Bakat Seno Pratomo. 2022. “Pengaruh Media Sosial Facebook Terhadap Perilaku Sosial Masyarakat Di Desa Dusun Curup Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara the Influence of Facebook Social Media on Social Behavior in the Village of Dusun Curup , Air Bei District , Bengkulu Utara .” 20(2):145–54.
Salman, Ibnu, Onnie Lumintang, Yada Putra Gratia, dan Sewi Anastasya Simamora. 2021. “Ketidakharmonisan Keluarga Terhadap Tindakan Sosial dan Spiritual Remaja di Youth GBI Eben Haezer.” Diegesis : Jurnal Teologi. doi: 10.46933/dgs.vol6i289-103.
Sari, Isnaeni Anggun, dan Muhammad Zulfa Alfaruqy. 2021. “Ikatan Relasi Suami-Istri: Dinamika Keputusan Menikah saat Pandemi Covid-19.” Psikostudia : Jurnal Psikologi. doi: 10.30872/psikostudia.v10i3.5309.
Septian, Lukman Hendra, Feni Kurniati, dan Angela C. Tampubolon. 2021. “Faktor Pengaruh Kebetahan Dan Kebahagiaan Pada Ruang Yang Sering Digunakan Di Rumah.” Tesa Arsitektur. doi: 10.24167/tesa.v18i2.1718.
Yanti, Noffi. 2020. “Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konseling Keluarga.” Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam. doi: 10.24014/0.8710152.
Zaini, Ahmad. 2015. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan.” Bimbingan Konseling Islam.
Zaki, A., S. Salman, dan H. Husni. 2022. “Penggunaan Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Teori Saddu Dzari’Ah.” Ar-Ra’yu: Jurnal Hukum … 21–31.
.
Bastiar. 2018. “Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah: Analisis Disharmonisasi Pasangan Suami Istri di Kota Lhokseumawe.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam.
Bening, Tiara Permata, dan Raden Rachmy Diana. 2022. “Pengasuhan Orang Tua dalam Mengembangkan Emosional Anak Usia Dini di Era Digital.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya 8(1):179. doi: 10.32884/ideas.v8i1.643.
Fairuzzah, Basri, Abdul Manaf Farahdina, dan Tarimin Mujaini. 2019. “Cabaran dan Pemantapan Budaya Melayu dalam Penerusan Tamadun Melayu.” Researchgate.
Faishol, Imam. 2020. “Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974).” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah. doi: 10.52051/ulumulsyari.v8i2.53.
Hasbi, Muhammad. 2019. “Dita Milenial dalam Moderasi Peningkatan Pelayanan Penghulu (Studi Kasus di KUA Parindu).” Jurnal Bimas Islam. doi: 10.37302/jbi.v12i2.117.
Jaya, Dadang. 2021. “Bagaimana Relasi Suami–Istri Perkawinan Tidak Sekufu dalam Profesi: Dampak terhadap Keharmonisan Keluarga.” Jurnal At-Tadbir : Media Hukum dan Pendidikan. doi: 10.52030/attadbir.v31i1.79.
Kamitsuka, Margaret D. 2021. “Women’s Reproductive Authority In Religious Ethics.” Journal of Religious Ethics. doi: 10.1111/jore.12344.
Kilapong, Christina Natalia Tyaski, Debby D. V. Kawengian, dan Grace J. Waleleng. 2020. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Harmonisasi Pasangan Suami Istri Di Kelurahan Kleak.” Komunikasi 2(3):1–17.
M.Si., Trisnani. 2018. “Analisis Akses Dan Penggunaan Media Sosial Oleh Rumah Tangga Dan Individu Di Kota Batu Jawa Timur.” Jurnal Komunika : Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika 7(2):72–86. doi: 10.31504/komunika.v7i2.1627.
Mujiyati, Leli. 2021. “Nilai-Nilai Ajaran Tasawuf Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Kodifikasia. doi: 10.21154/kodifikasia.v15i2.2747.
Mustari, Mohd Ismail, Robiah Ya’akob, Syarifah @. Noriana Chik, Kamarul Azmi Jasmi, dan Ahmad Kilani Mohamed. 2004. “Permasalahan Ibu Tunggal dalam Melaksanakan Tanggungjawab Pendidikan Anak-anak: Satu Kajian Kawasan Sura, Dungun, Terenggannu.” Seminar Pembangunan Keluarga Kebangsaan 2004.
Najahi, A. Z. 2019. “Tinjauan Hukum Islam terhadap dampak media sosial dalam meningkatnya angka perceraian di PA Lamongan 2016.”
Novianti, Riska Dwi, Mariam Sondakh, dan Meiske Rembang. 2017. “Komunikasi antarpribadi dalam harmonisasi suami istri.” Acta Diurna.
Nugraha, Afgan, Amiruddin Barinong, dan Zainuddin Zainuddin. 2020. “Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan.” Kalabbirang Law Journal 2(1):53–68. doi: 10.35877/454ri.kalabbirang30.
Prasanti, Ditha. 2018. “Potret Media Informasi Kesehatan Bagi Masyarakat Urban di Era Digital.” Jurnal Iptekkom : Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi 19(2):149. doi: 10.33164/iptekkom.19.2.2017.149-162.
Qomaro, Galuh Widitya. 2017. “Upaya Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Dari Penyalahgunaan Media Sosial Perspektif Sadd Al-Dzarî’Ah.” Ejournal.Staida-Krempyang.Ac.Id 1(1):47–66.
Radhitya, Theresia Vania, Nunung Nurwati, dan Maulana Irfan. 2020. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. doi: 10.24198/jkrk.v2i2.29119.
Rohati, Nely, Linda Astuti, dan Bakat Seno Pratomo. 2022. “Pengaruh Media Sosial Facebook Terhadap Perilaku Sosial Masyarakat Di Desa Dusun Curup Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara the Influence of Facebook Social Media on Social Behavior in the Village of Dusun Curup , Air Bei District , Bengkulu Utara .” 20(2):145–54.
Salman, Ibnu, Onnie Lumintang, Yada Putra Gratia, dan Sewi Anastasya Simamora. 2021. “Ketidakharmonisan Keluarga Terhadap Tindakan Sosial dan Spiritual Remaja di Youth GBI Eben Haezer.” Diegesis : Jurnal Teologi. doi: 10.46933/dgs.vol6i289-103.
Sari, Isnaeni Anggun, dan Muhammad Zulfa Alfaruqy. 2021. “Ikatan Relasi Suami-Istri: Dinamika Keputusan Menikah saat Pandemi Covid-19.” Psikostudia : Jurnal Psikologi. doi: 10.30872/psikostudia.v10i3.5309.
Septian, Lukman Hendra, Feni Kurniati, dan Angela C. Tampubolon. 2021. “Faktor Pengaruh Kebetahan Dan Kebahagiaan Pada Ruang Yang Sering Digunakan Di Rumah.” Tesa Arsitektur. doi: 10.24167/tesa.v18i2.1718.
Yanti, Noffi. 2020. “Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konseling Keluarga.” Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam. doi: 10.24014/0.8710152.
Zaini, Ahmad. 2015. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan.” Bimbingan Konseling Islam.
Zaki, A., S. Salman, dan H. Husni. 2022. “Penggunaan Media Sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Teori Saddu Dzari’Ah.” Ar-Ra’yu: Jurnal Hukum … 21–31.