Toxic Relationships in Islamic Law
Main Article Content
Abstract
Islam clearly prohibits acts of violence. Toxic relationships are part of violence, whether physical, sexual, or verbal. Therefore, in this research, the author tries to explain toxic relationships from the perspective of Islamic law. This research is a type of literature research whose data sources are articles from journals, books, and documents related to toxic relationship issues. The results of this research show that physical violence is a criminal act (jarimah) and criminal acts against other than the soul in Islamic criminal law. The punishment for perpetrators of crimes other than life is: The main punishment is qishas. Furthermore, sexual violence is also prohibited in Islam because this act does not reflect human values, let alone Islamic values, because it does not contain good relationships (mu'asyarah bi al-ma'ruf). Lastly, verbal or psychological violence in relation to one's partner is the Prophet's prohibition on saying 'al-qubh', or bad things, towards one's wife. The word 'al-qubhu' etymologically means the opposite of good or beautiful (hasan) and can be attributed to a physical description or action.
Article Details
How to Cite
Toxic Relationships in Islamic Law. (2023). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 19(2), 122-133. https://doi.org/10.19109/medinate.v19i2.20280
Section
Artikel
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
Toxic Relationships in Islamic Law. (2023). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 19(2), 122-133. https://doi.org/10.19109/medinate.v19i2.20280
References
Al-Maraghi, A. M. (1986). Terjemah Tafsir Al-Maraghi (1st ed.). Penerbit Tioha Putra.
Bakhtiar, H. S. (2019). Pengertian Dan Dasar Hukum Perceraian. Modul Pengendalian Pelaksanaan Proyek, October, 2. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.15543.21924
Dwita, D. (2020). KEKERASAN VERBAL DI TELEVISI: ANALISIS SEMIOTIKA SINETRON ‘ORANG KETIGA’SCTV. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik Dan Komunikasi Bisnis, 4(1), 92–99.
Efendi, S., & Kasih, D. (2022). Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 7(2), 88–100.
Habsy, B. A. (2017). Seni memehami penelitian kuliatatif dalam bimbingan dan konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90–100.
Hudaya, H. (2018). Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Perspektif Undang-Undang PKDRT Dan Hadis). Musawa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 16(1), 53–65.
Husin, L. S. (2020). Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16–23.
Jaya, M. (2021). Penafsiran Surat an-Nisa’ Ayat 34 Tentang Kepimpinan Dalam Al-Quran. At-Tanzir: Jurnal Ilmiah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, 248. https://doi.org/10.47498/tanzir.v11i2.407
Maghfiroh, R. (2019). Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pengajuan Perceraian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 239–249.
Mayorita, D. (2021). Toxic relationsh* t. EA Books.
Nasrudin, N. (2023). Komunikasi Demokratis Dalam Membentuk Keluarga Harmonis (Perspektif Al Quran Surah Al-Imran Ayat 159). An-Nida: Jurnal Komunikasi Islam, 15(1), 33–45.
Nihayah, U., Winata, A. V. P., & Yulianti, T. (2021). Penerimaan diri korban toxic relationship dalam menumbuhkan kesehatan mental. Ghaidan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam Dan Kemasyarakatan, 5(2), 48–55.
NUR, M. T. (2018). Menggapai Hukum Pidana Ideal (1st ed.). DEEPUBLISH.
Radde, H. A., & Gunawan, A. H. Z. (2021). Analisis Perbedaan Komponen Cinta Berdasarkan Tingkat Toxic Relationship. Jurnal Psikologi Karakter, 1(1), 38–43.
Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 111–119.
Rahimah, S. (2022). PENGARUH TOXIC RELATIONSHIP DALAM PERTEMANAN TERHADAP PSYCHOLOGICAL WELL-BEING PADA MAHASISWA UIN ANTASARI BANJARMASIN.
Riva’i, A. A. (2023). UPAYA MENGATASI TOXIC FAMILY DI DESA SUNGAI BUNGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Journal of Sharia and Law, 2(1), 203–222.
Ruben, S. (2015). Kekerasan Seksual terhadap Istri Ditinjau dari Sudut Pandang hukum Pidana. Lex Crimen, 4(5).
Sari, T. C. (2023). MENGHADAPI ERA SOCIETY 5.0 DENGAN KELUARGA SAKINAH TELAAH SURAH AR-RUM: 21.
Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Quran : tafsir tematik atas pelbagai persoalan umat. Mizan.
Sugiono, L. A. (2019). Trash-Talking Dalam Game Online Pada User Game Online Di Indonesia (Etnografi Virtual Game Online Mobile legends dan Arena of Valor). UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Sukardi, D. (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Mahkamah, 9(1), 41–49.
Sumera, M. (2013). Perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex et Societatis, 1(2).
Wadjo, H. Z., & Fadillah, A. N. (2021). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1134–1139.
Zuhdi, A., & Yusuf, A. M. (2022). Hubungan Kematangan Emosi terhadap Kepuasan Pernikahan Pasangan Suami Istri. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(2), 1696–1704.
Bakhtiar, H. S. (2019). Pengertian Dan Dasar Hukum Perceraian. Modul Pengendalian Pelaksanaan Proyek, October, 2. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.15543.21924
Dwita, D. (2020). KEKERASAN VERBAL DI TELEVISI: ANALISIS SEMIOTIKA SINETRON ‘ORANG KETIGA’SCTV. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik Dan Komunikasi Bisnis, 4(1), 92–99.
Efendi, S., & Kasih, D. (2022). Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 7(2), 88–100.
Habsy, B. A. (2017). Seni memehami penelitian kuliatatif dalam bimbingan dan konseling: studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90–100.
Hudaya, H. (2018). Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Perspektif Undang-Undang PKDRT Dan Hadis). Musawa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 16(1), 53–65.
Husin, L. S. (2020). Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16–23.
Jaya, M. (2021). Penafsiran Surat an-Nisa’ Ayat 34 Tentang Kepimpinan Dalam Al-Quran. At-Tanzir: Jurnal Ilmiah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, 248. https://doi.org/10.47498/tanzir.v11i2.407
Maghfiroh, R. (2019). Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pengajuan Perceraian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 239–249.
Mayorita, D. (2021). Toxic relationsh* t. EA Books.
Nasrudin, N. (2023). Komunikasi Demokratis Dalam Membentuk Keluarga Harmonis (Perspektif Al Quran Surah Al-Imran Ayat 159). An-Nida: Jurnal Komunikasi Islam, 15(1), 33–45.
Nihayah, U., Winata, A. V. P., & Yulianti, T. (2021). Penerimaan diri korban toxic relationship dalam menumbuhkan kesehatan mental. Ghaidan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam Dan Kemasyarakatan, 5(2), 48–55.
NUR, M. T. (2018). Menggapai Hukum Pidana Ideal (1st ed.). DEEPUBLISH.
Radde, H. A., & Gunawan, A. H. Z. (2021). Analisis Perbedaan Komponen Cinta Berdasarkan Tingkat Toxic Relationship. Jurnal Psikologi Karakter, 1(1), 38–43.
Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 111–119.
Rahimah, S. (2022). PENGARUH TOXIC RELATIONSHIP DALAM PERTEMANAN TERHADAP PSYCHOLOGICAL WELL-BEING PADA MAHASISWA UIN ANTASARI BANJARMASIN.
Riva’i, A. A. (2023). UPAYA MENGATASI TOXIC FAMILY DI DESA SUNGAI BUNGA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Journal of Sharia and Law, 2(1), 203–222.
Ruben, S. (2015). Kekerasan Seksual terhadap Istri Ditinjau dari Sudut Pandang hukum Pidana. Lex Crimen, 4(5).
Sari, T. C. (2023). MENGHADAPI ERA SOCIETY 5.0 DENGAN KELUARGA SAKINAH TELAAH SURAH AR-RUM: 21.
Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Quran : tafsir tematik atas pelbagai persoalan umat. Mizan.
Sugiono, L. A. (2019). Trash-Talking Dalam Game Online Pada User Game Online Di Indonesia (Etnografi Virtual Game Online Mobile legends dan Arena of Valor). UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Sukardi, D. (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Mahkamah, 9(1), 41–49.
Sumera, M. (2013). Perbuatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan. Lex et Societatis, 1(2).
Wadjo, H. Z., & Fadillah, A. N. (2021). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN VERBAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1134–1139.
Zuhdi, A., & Yusuf, A. M. (2022). Hubungan Kematangan Emosi terhadap Kepuasan Pernikahan Pasangan Suami Istri. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(2), 1696–1704.