Konsep Mubadalah terhadap Relasi Suami Istri Pekerja dalam Pengasuhan Anak di Era Milenial: Studi Kasus Pasangan Pekerja di Kota Banda Aceh Konsep Mubadalah Dalam Hukum Keluarga Islam, Relasi Suami Istri dalam Keluarga Islam, Konsep Mubadalah dalam Pengasuhan Anak di Era Milenial Pasangan Pekerja di Kota Banda Aceh
Main Article Content
Abstract
The millennial era with various changes and challenges in parenting certainly colors the colors and models of parenting in each family. The importance of cooperation between husband and wife as workers in the family is one of the foundations for realizing resilience and childcare in the millennial era. The purpose of this study is as the basis for ideal parenting guidance in the realm of both parents who work outside the home today. This research uses field studies using qualitative descriptive research types based on cases that occur in the field. The data sources used in this study are primary data and secondary data. The results showed that the application of the concept of mubakan will greatly affect the relationship between husband and wife in child care and make both have their respective duties and live them well. So that the pattern of husband, wife relationships as workers outside but also has a role as parents in providing ideal child care in the current millennial era by placing the same relationship between husband and wife and as parents for their children.
Article Details
How to Cite
Konsep Mubadalah terhadap Relasi Suami Istri Pekerja dalam Pengasuhan Anak di Era Milenial: Studi Kasus Pasangan Pekerja di Kota Banda Aceh: Konsep Mubadalah Dalam Hukum Keluarga Islam, Relasi Suami Istri dalam Keluarga Islam, Konsep Mubadalah dalam Pengasuhan Anak di Era Milenial Pasangan Pekerja di Kota Banda Aceh. (2023). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 19(2), 134-145. https://doi.org/10.19109/medinate.v19i2.20437
Section
Artikel
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
Konsep Mubadalah terhadap Relasi Suami Istri Pekerja dalam Pengasuhan Anak di Era Milenial: Studi Kasus Pasangan Pekerja di Kota Banda Aceh: Konsep Mubadalah Dalam Hukum Keluarga Islam, Relasi Suami Istri dalam Keluarga Islam, Konsep Mubadalah dalam Pengasuhan Anak di Era Milenial Pasangan Pekerja di Kota Banda Aceh. (2023). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 19(2), 134-145. https://doi.org/10.19109/medinate.v19i2.20437
References
Agus Hermanto, Habib Ismail, D. (2022). Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan dalam Menjalankan Hak dan Kewajiban Suami Istriperspektif Fikih Mubadalah. Al-Mawarid: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 46.
Anis Amalia, Bhismoadi Tri Wahyu Faizal, Hosen, M. (2022). Pola Asuh Orang Tua Perspektif Mubadalah (Studi pada Keluarga K.H. Ahmad Siradjuddin). Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 4(1).
Aswin, M. (n.d.). pasangan bekerja di kota Banda Aceh.
Darania Anisa, E. I. (n.d.). Erna Ikawati, Posisi Perempusn dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Analisis Komplikasi Hukum Islam Kajian Gender dan Feminisme). Jurnal Gender Dan Anak, Vol. 05(No. 1), 12–13.
Fauziah, H., Roem, E. R., & Asmawi. (2022). RELASI GENDER SUAMI ISTRI YANG BEKERJA (STUDI KASUS PADA KELUARGA PEKERJA DI TRANSMART PADANG). MUKADIMAH: Jurnal Pendidikan, Sejarah, Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2).
Hanifah, U. (n.d.). pasangan bekerja di kota Banda Aceh.
Jamilah, R. A. (2013). Relasi Suami Istri dalam Konteks Keluarga Buruh Migran. De Jure: Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 5(No. 1), 79.
Khoiruddin Nasution. (2005). Hukum Perkawinan Islam I, dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. Academia.
M. Afiqul Adib, N. M. (2021). Konsep Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Formulasinya dalam Pola Pengasuhan Anak. FOKUS: Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan, 6(2).
M. Fakih. (1999). Analisis Gender dan Tranformasi Sosial,. Pustaka Pelajar.
M. Quraish Shihab. (2002). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Penerbit Lentera Hati.
Masliani. (n.d.). pasangan bekerja di kota Banda Aceh (perawat Rs Zainal Abidin).
Muhammad Amin Summa. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Nesa Oktaverina. (2022). fondasi keluarga sakinah, bacaan mandiri calon pengantin” dengan konsep mubadalah dalam pembagian peran antara suami istri dalam perkawinan.
Noerizka Putri Fajrin, L. A. P. (2022). Keterlibatan Orang tua dalam Pengasuhan Anak pada Dual Earner Family: Sebuah Studi Literatur. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(4).
Nyi Wulan. (2022). Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perpektif Mubadalah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(5), 2990.
Rahmawaty, A. (2015). Harmoni dalam Keluarga Perempuan karir: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Keluarga. Palastren: Jurnal Studi Gender, 8(1), 19.
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap. (2013a). Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, Vol .8(No. 2), 370.
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap. (2013b). Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 378.
Shihab, M. Q. (2007). Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anak-Anakku. Lentera Hati.
Sofia Gussevi. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Pola Asuh Anak Wanita Karir di Perum Citra Permata Sakinah Purwakarta. Sivitas: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan, 2(1), 20.
Al-Qur’an Dan Terjemahannya, (2012).
Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid 9, terj: Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk. Gema Insani, 2011.
Werdiningsih, W. (2020). Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak. Ijougs, 1(1).
Wilis Werdiningsih. (2020). Penerapan Konsep Mubadalah dalam Pola Pengasuhan Anak. Ijougs: Indonesian Journal of Gender Studies, Vol 1(No. 1), 11–11.
Yulianti, D. (2023). Pasangan pekerja di kota Banda Aceh (Bidan).
Anis Amalia, Bhismoadi Tri Wahyu Faizal, Hosen, M. (2022). Pola Asuh Orang Tua Perspektif Mubadalah (Studi pada Keluarga K.H. Ahmad Siradjuddin). Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 4(1).
Aswin, M. (n.d.). pasangan bekerja di kota Banda Aceh.
Darania Anisa, E. I. (n.d.). Erna Ikawati, Posisi Perempusn dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Analisis Komplikasi Hukum Islam Kajian Gender dan Feminisme). Jurnal Gender Dan Anak, Vol. 05(No. 1), 12–13.
Fauziah, H., Roem, E. R., & Asmawi. (2022). RELASI GENDER SUAMI ISTRI YANG BEKERJA (STUDI KASUS PADA KELUARGA PEKERJA DI TRANSMART PADANG). MUKADIMAH: Jurnal Pendidikan, Sejarah, Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2).
Hanifah, U. (n.d.). pasangan bekerja di kota Banda Aceh.
Jamilah, R. A. (2013). Relasi Suami Istri dalam Konteks Keluarga Buruh Migran. De Jure: Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 5(No. 1), 79.
Khoiruddin Nasution. (2005). Hukum Perkawinan Islam I, dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. Academia.
M. Afiqul Adib, N. M. (2021). Konsep Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir dan Formulasinya dalam Pola Pengasuhan Anak. FOKUS: Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan, 6(2).
M. Fakih. (1999). Analisis Gender dan Tranformasi Sosial,. Pustaka Pelajar.
M. Quraish Shihab. (2002). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Penerbit Lentera Hati.
Masliani. (n.d.). pasangan bekerja di kota Banda Aceh (perawat Rs Zainal Abidin).
Muhammad Amin Summa. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Nesa Oktaverina. (2022). fondasi keluarga sakinah, bacaan mandiri calon pengantin” dengan konsep mubadalah dalam pembagian peran antara suami istri dalam perkawinan.
Noerizka Putri Fajrin, L. A. P. (2022). Keterlibatan Orang tua dalam Pengasuhan Anak pada Dual Earner Family: Sebuah Studi Literatur. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(4).
Nyi Wulan. (2022). Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perpektif Mubadalah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(5), 2990.
Rahmawaty, A. (2015). Harmoni dalam Keluarga Perempuan karir: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Keluarga. Palastren: Jurnal Studi Gender, 8(1), 19.
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap. (2013a). Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, Vol .8(No. 2), 370.
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap. (2013b). Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 378.
Shihab, M. Q. (2007). Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anak-Anakku. Lentera Hati.
Sofia Gussevi. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Pola Asuh Anak Wanita Karir di Perum Citra Permata Sakinah Purwakarta. Sivitas: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan, 2(1), 20.
Al-Qur’an Dan Terjemahannya, (2012).
Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid 9, terj: Abdul Hayyie Al-Kattani, dkk. Gema Insani, 2011.
Werdiningsih, W. (2020). Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak. Ijougs, 1(1).
Wilis Werdiningsih. (2020). Penerapan Konsep Mubadalah dalam Pola Pengasuhan Anak. Ijougs: Indonesian Journal of Gender Studies, Vol 1(No. 1), 11–11.
Yulianti, D. (2023). Pasangan pekerja di kota Banda Aceh (Bidan).