Analisis Kewenangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Siyasah
Main Article Content
Abstract
The purpose of this paper is to analyze the authority of the Constitutional Court in the third amendment of the 1945 Constitution. This type of writing is by examining library research or secondary data strengthened in primary data that examines the third Amendment of the 1945 Constitution which focuses on on the Authority and Decision of the Constitutional Court. The approach chosen in this study uses a normative juridical approach, which is carried out by examining library materials or secondary data related to the Constitutional Court. the decision is final, this article is very clearly contrary to human rights, with the determination of the nature of the decision of the Constitutional Court because there is no more opportunity for litigants to take legal action.
Article Details
How to Cite
Analisis Kewenangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Siyasah. (2021). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 17(1), 52-72. https://doi.org/10.19109/medinate.v17i1.8777
Section
Artikel
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
Analisis Kewenangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Siyasah. (2021). Medina-Te : Jurnal Studi Islam, 17(1), 52-72. https://doi.org/10.19109/medinate.v17i1.8777
References
Al-Fatih, Sholahuddin. 2018. Model Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap melalui Mahkamah Konstitusi, Jurnal Legality. Vol.25, No.2.
Asshiddiqie, Jimly. 2004. dikutip dalam A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: Elsam.
_______________. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta, Konstitusi Press.
_______________, Jangan Persoalkan Putusan MK dan MA Soal Pengajuan PK kompas.com, diakses tanggal 10 Maret 2021.
Darmani, Nanang Sri. 2015. Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, vol. II, No. 2 (2).
Faqih, Mariyadi. 2010. Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahakamah Konstitusi Yang Final Dan Mengikat, Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 3 (1)
Fatkhurohman, Dian Aminudin, Sirajuddun. 2004. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Friedrich, Carl Joachim. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Harahap, Yahya. 2008. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Jakarta: Sinar Grafika.
Harmonedi. 2019. Pendelegasian Tugas dan Wewenang dalam Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam – Murabby Volume 2 Nomor 1 (1).
Hasibuan, Malayu S.P. 2014. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta : Bumi Aksara.
Hidyar, Komaruddin dan Azyumardi Azra. 2016. Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group.
Humas Mahkamah Konstitusi. dasar hukum MK, dilihat Web link MK. Pada tanggal 2 November 2020
Kantaprawira, Rusadi. 1998. Hukum dan Kekuasaan. Makalah. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Mahkamah Konstitusi. 2004. Cetak Biru: Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Malian, Sobirin. 2001. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.
Mihradi, Muhammad. 2017. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang/Perppu Jurnal Pakuan. Law Review Volume 3, Nomor 2 (2).
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Moh. Mahfud M.D. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru). Jilid 1-2. Jakarta: Rineka Cipta.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. 2002. Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Mulia.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Putra, Antoni. 2018. Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.2 (1).
Rangkuti, A. 2017. Konsep keadilan dalam perspektif Islam. TAZKIYA Jurnal Pendidikan Islam, Vol.VI, No.1 6(1).
Ridwan HR. 2008. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Silalahi, Doni 2016. Kewenangan Yudisial Review Mahkamah Agung Terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang, Jurnal Untan Vol 3.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Sutiyoso, Bambang. 2010. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6 (2).
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahuri, Taufiqurrahman. 2014. Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika Pengujian Perundang-undangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Quthb, Sayyid. 2001. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Di Bawah Naungan Al-Qur’an. Jilid 2, Jakarta: Gema Insani Press.
Utrecht. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ikhtiar.
UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK Pasal 10
Welianto, Ari. Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya, https://www.kompas.com, Di akses tanggal 10 Maret 2020 jam 8 pagi.
Yakum, Jumadi. 2018. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
www.Purnama-bgp.blogspot.com. diakses 11 Januari 2021. Jam 15.00 Wib
Asshiddiqie, Jimly. 2004. dikutip dalam A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: Elsam.
_______________. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta, Konstitusi Press.
_______________, Jangan Persoalkan Putusan MK dan MA Soal Pengajuan PK kompas.com, diakses tanggal 10 Maret 2021.
Darmani, Nanang Sri. 2015. Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, vol. II, No. 2 (2).
Faqih, Mariyadi. 2010. Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahakamah Konstitusi Yang Final Dan Mengikat, Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 3 (1)
Fatkhurohman, Dian Aminudin, Sirajuddun. 2004. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Friedrich, Carl Joachim. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Harahap, Yahya. 2008. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Jakarta: Sinar Grafika.
Harmonedi. 2019. Pendelegasian Tugas dan Wewenang dalam Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam – Murabby Volume 2 Nomor 1 (1).
Hasibuan, Malayu S.P. 2014. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta : Bumi Aksara.
Hidyar, Komaruddin dan Azyumardi Azra. 2016. Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenadamedia Group.
Humas Mahkamah Konstitusi. dasar hukum MK, dilihat Web link MK. Pada tanggal 2 November 2020
Kantaprawira, Rusadi. 1998. Hukum dan Kekuasaan. Makalah. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Mahkamah Konstitusi. 2004. Cetak Biru: Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Malian, Sobirin. 2001. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.
Mihradi, Muhammad. 2017. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang/Perppu Jurnal Pakuan. Law Review Volume 3, Nomor 2 (2).
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Moh. Mahfud M.D. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru). Jilid 1-2. Jakarta: Rineka Cipta.
Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. 2002. Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah, Sketsa Bayang-Bayang Konflik dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Mulia.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Putra, Antoni. 2018. Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 15 No.2 (1).
Rangkuti, A. 2017. Konsep keadilan dalam perspektif Islam. TAZKIYA Jurnal Pendidikan Islam, Vol.VI, No.1 6(1).
Ridwan HR. 2008. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Silalahi, Doni 2016. Kewenangan Yudisial Review Mahkamah Agung Terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang, Jurnal Untan Vol 3.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Sutiyoso, Bambang. 2010. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6 (2).
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahuri, Taufiqurrahman. 2014. Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika Pengujian Perundang-undangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Quthb, Sayyid. 2001. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Di Bawah Naungan Al-Qur’an. Jilid 2, Jakarta: Gema Insani Press.
Utrecht. 1962. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ikhtiar.
UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK Pasal 10
Welianto, Ari. Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya, https://www.kompas.com, Di akses tanggal 10 Maret 2020 jam 8 pagi.
Yakum, Jumadi. 2018. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
www.Purnama-bgp.blogspot.com. diakses 11 Januari 2021. Jam 15.00 Wib