Tinjauan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Tentang Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandungnya

Authors

  • Erniwati Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Syaiful Aziz Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Selvia Yulinda Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/s63mrp27

Abstract

Pembunuhan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya dikarenakan rasa takut terhadap ayah pelaku yang tidak ingin mempunyai cucu dari suami pelaku, bersamaan dengan kondisi ibu pelaku yang sedang sakit, mengakibatkan pembunuhan tersebut terjadi. Penulis ingin mengkaji lebih mendalam bagaimana hukum pidana positif dan hukum pidana Islam tentang putusan Hakim terhadap pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya serta bagaimana persamaan dan perbedaan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersumber dari data sekunder (library research) berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan data tersebut didapatkan kesimpulan bahwa menurut hukum pidana positif dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan) dari Pasal 341 KUHP dari hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun, sedangkan hukum pidana Islam karena syarat qishash gugur karena terhalangnya nasab maka, orang tua tidak dijatuhi qishash diganti tak’zir berupa cambuk atau penjara sebagai hukuman setimpal terhadap orang tua yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

Downloads

Published

30-06-2024

Issue

Section

Artikel