HAPUSNYA HAK MILIK TANAH DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Authors

  • Haris Munandar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Syaiful Aziz Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Armasito Armasito Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v4i2.7926

Abstract

Tanah memiliki kegunaan penting untuk kehidupan manusia seperti tempat tinggal, mencari nafkah, tempat ibadah dan sebagainya. Di dalam UUPA terdapat macam-macam kejadian dari aspek hukum yang bisa menyebabkan hilangnya kepunyaan atas tanah. Pada penelitian ini akan dijelaskan mengenai konsep hapusnya hak milik tanah dalam hukum Islam dan UUPA. Adapun metode yang dipakai pada penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif lalu disimpulkan dengan cara deduktif. Hasil dari penelitian menyatakan menurut UUPA bahwa hapusnya hak milik terdapat pada rumusan Pasal 27 yaitu: a) karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18, b) karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya, c) karena ditelantarkan, d) karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2, e) tanahnya musnah. Sementara berdasarkan hukum Islam hapusnya hak milik atas tanah dapat disebabkan karena ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu hapusnya hak milik tanah bisa disebabkan karena pencabutan hak demi keperluan bersama misalnya guna pembangunan masjid, rumah sakit, pasar, dan sebagainya dengan cara membayar ganti kerugian.

Downloads

Published

22-12-2020

Issue

Section

Artikel