ANALISIS KEDUDUKAN AHLI WARIS YANG MELAKUKAN OPERASI PENYESUAIAN KELAMIN GANDA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Authors

  • Asmaul Fanhar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Muhammad Zuhdi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Yusida Fitriyati Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v4i2.7930

Abstract

Allah SWT telah menetapkan aturan mengenai masalah pembagian waris di dalam al-Qur‟an dan Hadis Nabi. Namun tidaj dapat dipungkiri terdapat seseorang yang mengalami kelainan kelamin yang disebut khuns̱ a (kelamin ganda) yang tidak dijelaskan dengan tegas dan rinci mengenai kewarisannya. Di dalam KUHPerdata juga tidak terdapat pasal yang mengatur mengenai operasi penyesuaian kelamin. Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana kedudukan ahli waris yang melakukan operasi penyesuaian kelamin ganda menurut hukum Islam, bagaimana kedudukan ahi waris yang melakukan operasi penyesuaian kelamin ganda menurut KUHPerdata dan persamaan serta perbedaan kedudukan ahli waris yang melakukan operasi penyesuaian kelamin ganda menurut hukum Islam danKUHPerdata.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber dan jenis data sekunder dari bahan hukum primer yang diperoleh dari al- Qur‟an, Hadis, KHI, Ijtihad Ulama, Putusan Pengadilan Negeri, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini.Berdasarkan hasil penelitian, menurut hukum Islam kedudukan ahli waris yang melakukan operasi penyesuaian kelamin ganda adalah disesuaikan dengan status jenis kelamin pasca operasi. Dengan ketentuan bahwa operasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syari‟at Islam. Sedangkan menurut KUHperdata, operasi yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kelamin ganda tidak mempengaruhi kedudukannya sebagai ahli waris sehingga tetap mendapat bagian yang sama dengan orang lain. Kemudian persamaan antara hukum waris Islam dan KUHPerdata mengenai ahli waris yang melakukan operasi penyesuaian kelamin adalah sama-sama memberikan hak waris dengan tidak mengecualikan bagiannya. Dan perbedaannya adalah dalam hal hak atau bagian yang akan diterima oleh seseorang yang melakukan operasi penyesuaian kelamin ganda.  

Downloads

Published

18-02-2021

Issue

Section

Artikel