KONSEP LI’AN STUDI KOMPARASI DALAM KITAB BIDAYATUL MUJTAHID DAN FIQH SUNNAH

Authors

  • Sapira Prakasa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Muhamad Harun Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  • Erniwati Erniwati Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah

DOI:

https://doi.org/10.19109/muqaranah.v4i2.7932

Abstract

Akad nikah menurut istilah hukum Islam merupakan akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan menghalalkannya. Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah disebabkan oleh li’an, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan para ulama terkait masalah ini. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Library research. dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber bahan hukumnya dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik  study dokumen lalu dianalisis secara deskriftif-komperatif yakni dengan menjelaskan dan menggambarkan masalah secara jelas dan menyeluruh kemudian dilakukan perbandingan antara kategori satu dengan kategori lainnya. Kesimpulan dari penulisan ini diantaranya adalah bahwa konsep li’an dalam kitab Bidayatul Mujtahid dibagi kedalam lima pasal: Jenis tuduhan yang mengharuskan dijatuhkannya li’an, sifat kedua pelaku li’an, sifat li’an, hukum penolakan salah satu pihak, hukum yang menjadi keharusan bagi terpenuhinya li’an. Dan dalam konsep Fiqh Sunnah: Bentuk praktik li’an, landasan disyariatkannya li’an, syarat li’an, hukum li’an, pihak yang memulai li’an, dan hukum menisbahkan anak kepada ibunya. Kemudian akibat hukum sumpah li’an dalam kitab Bidayatul Mujtahid dan Fiqh Sunnah: li’an terjadi jika suami menuduh istrinya berzina  dan mengingkari anak, perceraian terjadi jika suami telah melakukan li’an, nasab anak yang diingkari kembali kepada ibunya. Kata Kunci: Li’an, Bidayatul Mujtahid, Fiqh Sunnah

Downloads

Published

18-02-2021

Issue

Section

Artikel