Pengaruh Kepuasaan Terhadap Penggunaan Komunikasi Islam Pada Pelayanan Publik

Main Article Content

Fifi Hasmawati

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk dapat menemukan pengaruh kepuasaan terhadap komunikasi islami yang dilakukan lembaga-lembaga pelayanan publik dikota Palembang. Tujuan penelitian ini menjelaskan adanya pengaruh kepuasaan konsumen terhadap penggunaan komunikasi islam pada lembaga publik di Kota Palembang. Penelitian ini dilakukan untuk menguji secara empirik dan menemukan fakta-fakta serta menguji secara ilmiah tingkat kepuasaan yang dicapai dalam terhadap komunikasi islami pada lembaga publik, dengan menggunakan etika komunikasi islam dan teori kepuasaan. Metode penelitian yang digunakan adalah explanatory survey method, dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pengguna atau konsumen dari lembaga publik dikota Palembang. Lembaga publik dalam penelitian di wakil dari lembaga yaitu Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu, Universitas Negeri IslamRaden Fatah dan PT Taspen Persero dikota Palembang. Penarikan sampel  penelitian ini menggunakan teknik teknik purposive sampling dan Cluster Random Sample,untuk menghitung ukuran sampel dari populasi peneliti memakai cara, cross sectional. Pengumpulan data penelitian menggunakan angket yang dikumpulkan dari responden dengan ukuran sampel sebanyak 250 responden. Analisis data menggunakan analisi anova dan Pearson Correlation. Hasil penelitian terungkap bahwa: “adanya pengaruh tingkat kepuasaan dalam penggunaan komunikasi islami pada lembaga publik dikota Palembang. Konsep baru yang dikemukakan dari hasil penelitian ini, terungkap bahwa “kepuasaan konsumen sangat berpengaruh terhadap pengguna komunikasi islami pada lembaga publik di Kota Palembang.

Article Details

How to Cite
Pengaruh Kepuasaan Terhadap Penggunaan Komunikasi Islam Pada Pelayanan Publik. (2021). Wardah, 22(2), 88-104. https://doi.org/10.19109/wardah.v22i2.10976
Section
Articles

How to Cite

Pengaruh Kepuasaan Terhadap Penggunaan Komunikasi Islam Pada Pelayanan Publik. (2021). Wardah, 22(2), 88-104. https://doi.org/10.19109/wardah.v22i2.10976