PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUPAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT. TANDAN ABADI MANDIRI KABUPATEN SAROLANGUN JAMBI
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para pihak yang mempekerjakan. Islam menekankan perlunya keadilan dalam segala hal, salah satunya mengenai pemberian gaji/upah kepada pekerja. Seperti yang terjadi di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi. Dimana upah yang diberikan sesekali mengalami keterlambatan hingga sampai tidak dibayarkan. Pokok kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembayaran upah tenaga kerja di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pengupahan di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembayaran upah di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi, dan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembayaran upah tenaga kerja di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang sumber datanya diambil secara langsung di lapangan dengan cara mengamati secara langsung kejadian yang terjadi di lokasi penelitian (observasi), wawancara langsung dengan responden, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah dengan metode Deskriptif Kualitatif dan disimpulkan secara dedukatif. Kesimpulan dari kajian ini adalah pembayaran upah tenaga kerja di PT. Tandan Abadi Mandiri belum sesuai dengan Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena pembayaran upahnya sering terlambat hingga sampai tidak dibayarkan, sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja. Sedangkan menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah pembayaran upah pekerja di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi telah sesuai dengan hukum Islam, karena dilihat dari bentuk, objek, dan akadnya yang tidak menyalahi aturan dalam hukum Islam, namun pada syarat ijarah adanya kerelaan tanpa keterpaksaan belum terpenuhi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengupahan, Ketenagakerjaan.
Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para pihak yang mempekerjakan. Islam menekankan perlunya keadilan dalam segala hal, salah satunya mengenai pemberian gaji/upah kepada pekerja. Seperti yang terjadi di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi. Dimana upah yang diberikan sesekali mengalami keterlambatan hingga sampai tidak dibayarkan. Pokok kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pembayaran upah tenaga kerja di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pengupahan di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembayaran upah di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi, dan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembayaran upah tenaga kerja di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang sumber datanya diambil secara langsung di lapangan dengan cara mengamati secara langsung kejadian yang terjadi di lokasi penelitian (observasi), wawancara langsung dengan responden, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah dengan metode Deskriptif Kualitatif dan disimpulkan secara dedukatif. Kesimpulan dari kajian ini adalah pembayaran upah tenaga kerja di PT. Tandan Abadi Mandiri belum sesuai dengan Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena pembayaran upahnya sering terlambat hingga sampai tidak dibayarkan, sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja. Sedangkan menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah pembayaran upah pekerja di PT. Tandan Abadi Mandiri Kabupaten Sarolangun Jambi telah sesuai dengan hukum Islam, karena dilihat dari bentuk, objek, dan akadnya yang tidak menyalahi aturan dalam hukum Islam, namun pada syarat ijarah adanya kerelaan tanpa keterpaksaan belum terpenuhi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengupahan, Ketenagakerjaan.
Article Details
How to Cite
salsabila, adinda tahlia, antasari, R. rina, & marzuki, marzuki. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUPAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT. TANDAN ABADI MANDIRI KABUPATEN SAROLANGUN JAMBI. Muamalah, 8(2), 179-200. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14464
Section
Artikel
How to Cite
salsabila, adinda tahlia, antasari, R. rina, & marzuki, marzuki. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUPAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT. TANDAN ABADI MANDIRI KABUPATEN SAROLANGUN JAMBI. Muamalah, 8(2), 179-200. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14464