MULTI AKAD PADA JASA WAJEK ONLINE KAYUAGUNG
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Wajek Online merupakan jasa transportasi online yang mengandung 2 akad yaitu qardh dan ijarah, yang mana terdapat hadis yang melarang penggabungan akad salaf (pinjaman) dan jual beli. Rumusan penelitian ini adalah: Bagaimana Proses Mekanisme Pemesanan, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, dan Tinjauan Perspektif ‘Urf Pada Wajek Online Kayuagung ?, yang memiliki tujuan untuk mengetahui proses mekanisme pemesanan, mengetahui Tinjuan Hukum ekonomi Syriah, serta tinjauan perspektif ‘urf pada jasa Wajek Online Kayuagung.
Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis yang digunakan adalah metode induktif yang menekankan pada pengamatan dahulu, kemudian menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan
Kesimpulan penelitian pertama memesan Wajek Online dengan cara membuka aplikasi dan memilih nomor driver, kemudian memesan makanan dan mengkonfirmasi pembayaran. Yang kedua tinjauan hukum ekonomomi syariah termasuk dalam multi akad yang mujtami’ah dan diperbolehkan karena berdasarkan rukun dan syarat di masing-masing akad sudah terpenuhi. Ketiga Wajek Online termasuk dalam perspektif ‘úrf shahih karena Wajek Online adalah jasa layanan yang sering digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kayuagung. Dan kegiatan ini merupakan kebiasaan yang baik serta tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah.
Kata Kunci: Wajek Online Kayuagung, Multi Akad, Hukum Ekonomi Syariah, ‘Urf
Wajek Online merupakan jasa transportasi online yang mengandung 2 akad yaitu qardh dan ijarah, yang mana terdapat hadis yang melarang penggabungan akad salaf (pinjaman) dan jual beli. Rumusan penelitian ini adalah: Bagaimana Proses Mekanisme Pemesanan, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, dan Tinjauan Perspektif ‘Urf Pada Wajek Online Kayuagung ?, yang memiliki tujuan untuk mengetahui proses mekanisme pemesanan, mengetahui Tinjuan Hukum ekonomi Syriah, serta tinjauan perspektif ‘urf pada jasa Wajek Online Kayuagung.
Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis yang digunakan adalah metode induktif yang menekankan pada pengamatan dahulu, kemudian menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan
Kesimpulan penelitian pertama memesan Wajek Online dengan cara membuka aplikasi dan memilih nomor driver, kemudian memesan makanan dan mengkonfirmasi pembayaran. Yang kedua tinjauan hukum ekonomomi syariah termasuk dalam multi akad yang mujtami’ah dan diperbolehkan karena berdasarkan rukun dan syarat di masing-masing akad sudah terpenuhi. Ketiga Wajek Online termasuk dalam perspektif ‘úrf shahih karena Wajek Online adalah jasa layanan yang sering digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kayuagung. Dan kegiatan ini merupakan kebiasaan yang baik serta tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasullullah.
Kata Kunci: Wajek Online Kayuagung, Multi Akad, Hukum Ekonomi Syariah, ‘Urf
Article Details
How to Cite
rahayu, sri, harun, muhamad, & fauziah, fauziah. (2023). MULTI AKAD PADA JASA WAJEK ONLINE KAYUAGUNG. Muamalah, 9(1), 64-73. https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18376
Section
artikel asli
How to Cite
rahayu, sri, harun, muhamad, & fauziah, fauziah. (2023). MULTI AKAD PADA JASA WAJEK ONLINE KAYUAGUNG. Muamalah, 9(1), 64-73. https://doi.org/10.19109/muamalah.v9i1.18376